Evaluasi IUP Hutan Lindung NTB: Pemprov Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden

Pemerintah Provinsi NTB menyatakan kesiapan penuh untuk menindaklanjuti arahan Presiden terkait **evaluasi IUP hutan lindung NTB** yang diduga melanggar ketentuan, sambil menunggu instruksi resmi dari pusat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Evaluasi IUP Hutan Lindung NTB: Pemprov Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden
Pemerintah Provinsi NTB menyatakan kesiapan penuh untuk menindaklanjuti arahan Presiden terkait **evaluasi IUP hutan lindung NTB** yang diduga melanggar ketentuan, sambil menunggu instruksi resmi dari pusat. (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan Presiden. Arahan tersebut berfokus pada evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan lindung. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima instruksi resmi dari Kementerian ESDM terkait arahan tersebut. Meskipun demikian, pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Saat ini, Dinas ESDM NTB sedang aktif mendata perusahaan tambang di wilayahnya. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan untuk menindaklanjuti arahan evaluasi tersebut.

Kesiapan Pemprov NTB Tindak Lanjuti Evaluasi IUP Hutan Lindung

Samsudin menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan menyeluruh. Biasanya, arahan dari kementerian akan diikuti dengan surat resmi kepada pemerintah daerah.

"Kami menunggu surat resmi itu, tetapi saat ini kami juga sedang mendata perusahaan tambang di NTB," ujarnya di Mataram, Kamis. Kesiapan ini menunjukkan respons cepat pemerintah daerah terhadap isu krusial ini.

Pemerintah Provinsi NTB menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung kebijakan nasional. Ini termasuk dalam upaya penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Temuan BPK dan Identifikasi Status Perusahaan Tambang

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah menemukan beberapa permasalahan. Permasalahan ini terkait dengan aktivitas pertambangan di NTB.

Atas temuan tersebut, Dinas ESDM NTB telah memberikan peringatan kepada perusahaan terkait. Tim saat ini terus bekerja di lapangan untuk mengidentifikasi sejauh mana temuan BPK tersebut.

Samsudin menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan status hukum perusahaan yang masuk dalam temuan BPK. Perusahaan yang tidak memiliki izin seringkali tidak tercatat dalam data ESDM.

"Bagi kami, perusahaan yang terdata umumnya telah memenuhi kewajiban secara regulasi. Namun, temuan BPK menjadi dasar untuk mengecek kembali keabsahan perusahaan tersebut," tambahnya.

Kepatuhan Pelaporan dan Kewajiban Lingkungan Perusahaan Tambang

Dinas ESDM NTB, bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), tengah mengidentifikasi kewajiban. Kewajiban ini harus dipenuhi oleh pemegang izin, khususnya terkait aspek pengelolaan lingkungan.

Berdasarkan data tahun 2025, terdapat 173 perusahaan yang telah mengantongi IUP di NTB. Namun, tingkat kepatuhan pelaporan masih sangat rendah, kurang dari 5 persen.

Kepatuhan rendah ini terutama terjadi pada sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB), seperti batu, kerikil, dan sirtu. Samsudin menyatakan akan melakukan pembinaan jika ditemukan kendala.

Berbeda dengan MBLB, perusahaan tambang mineral logam berskala besar dilaporkan masih rutin memperbarui laporan. Meskipun kewenangan pengaturannya berada di pemerintah pusat, mereka tetap menunjukkan kepatuhan.

Perusahaan Besar dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Beberapa perusahaan tambang besar beroperasi di kawasan hutan lindung. Perusahaan-perusahaan ini telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Perusahaan yang dimaksud antara lain PT Amman, PT STM, RTM, PT Intam, PT SAM, PT Bintang Bolaeng, dan PT Indotan. Meskipun memiliki IPPKH, mereka tetap diwajibkan memperbarui perizinan sesuai ketentuan.

"Ada beberapa perusahaan besar yang masuk kawasan hutan. Sesuai regulasi, mekanisme dan prosedurnya menjadi kewenangan kehutanan," jelas Samsudin.

Pihaknya mengingatkan agar perusahaan mematuhi seluruh ketentuan. Kepatuhan ini penting agar tidak timbul masalah hukum di kemudian hari.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi