Keji! Demi Tambah Miras, Pelaku Curas di Semarang Bacok Perempuan

Usai mabuk, pelaku berusaha berkeliling sampai di lokasi kejadian tiba-tiba pelaku melihat korban.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Keji! Demi Tambah Miras, Pelaku Curas di Semarang Bacok Perempuan
Keji! Demi Tambah Miras, Pelaku Curas di Semarang Bacok Perempuan (Merdeka.com)

Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan di Jalan Halmahera, Karangtempel, Semarang Timur, yang dilakukan oleh dua pelaku. Aksi brutal tersebut dipicu pengaruh minuman keras jenis congyang, sementara pelaku utama diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara.

Kapolrestabes Semarang Brigjen Pol M Syahduddi mengatakan kedua pelaku yakni DBS alias Weng (24) dan RIF alias Dito (25) ditangkap terpisah usai viral di medsos melakukan aksi curas. Para pelaku nekat melancarkan aksinya lantaran hanya demi mendapatkan uang untuk membeli minuman keras.

"Motif utama adalah untuk mendapatkan uang membeli minuman keras, bukan untuk mengambil kendaraan atau target tertentu," kata M Syahduddi, Rabu (9/4).

Minuman keras

Dari hasil pemeriksaan sementara dua pelaku ini awalnya minum minuman keras jenis congyang sejak pukul 02.00 dini hari hingga pukul 05.30 wib. Usai mabuk, pelaku berusaha berkeliling sampai di lokasi kejadian tiba-tiba pelaku melihat korban tengah menunggu rekannya berangkat ke gereja langsung diminta menyerahkan barang berharga.

"Dalam keadaan sepi, korban lantas disuruh menyerahkan barang. Tapi Saat korban berusaha mempertahankan barang bersama rekannya, pelaku justru bertindak brutal," kata dia.

Salah satu pelaku berinisial RIF alias Dito yang berperan sebagai eksekutor mengeluarkan pisau lipat dan menyerang korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan harus mendapatkan 17 jahitan. Sedangkan DBS atau Weng bertugas sebagai pengemudi sekaligus pengawas situasi.

"Motifnya untuk mendapatkan uang membeli minuman keras kembali. Korban dipilih secara acak,” jelasnya.

Sempat Melarikan Diri

Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial DBS alias Weng di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian menangkap Dito yang sempat melarikan diri ke arah Magelang.

Lebih lanjut, Syahduddi mengungkapkan bahwa Dito merupakan residivis dalam sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa sejak 2019,” tegasnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, Dito pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada 2019 dan divonis dua tahun penjara.

Kasus Pencurian

Setelah bebas, ia kembali beraksi pada 2020 dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan divonis satu tahun enam bulan. Aksi serupa kembali dilakukannya pada 2022 dan 2024.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian, serta senjata tajam berupa pisau lipat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi