Polres Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal jenis tramadol, exsimer, dan trihexy, menangkap dua pelaku yang meresahkan masyarakat dan berkomitmen memberantas Peredaran Obat Keras Ilegal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap
Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal jenis tramadol, exsimer, dan trihexy, menangkap dua pelaku yang meresahkan masyarakat dan berkomitmen memberantas Peredaran Obat Keras Ilegal. (AntaraNews)

Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya, menangkap dua pelaku berinisial M dan NS. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan terkait obat-obatan terlarang. Komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas Peredaran Obat Keras Ilegal ditegaskan untuk melindungi kesehatan generasi muda.

Kedua penangkapan dilakukan di lokasi berbeda di Kecamatan Kosambi, Tangerang, pada awal April 2026. Dari tangan para tersangka, polisi menyita ribuan butir obat keras jenis tramadol, exsimer, dan trihexy yang siap edar. Selain itu, uang tunai hasil penjualan serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menyatakan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan Peredaran Obat Keras Ilegal yang lebih besar. Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.

Pengungkapan kasus Peredaran Obat Keras Ilegal ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut menyoroti aktivitas mencurigakan di sebuah kios yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang. Petugas segera melakukan observasi untuk memverifikasi informasi tersebut.

Penindakan pertama dilakukan pada Kamis (2/4) sore di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Penggeledahan pun dilakukan di lokasi penangkapan.

Dari tangan tersangka M, polisi menyita sejumlah besar obat keras tanpa izin edar. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Selain itu, uang hasil penjualan obat-obatan tersebut serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk melancarkan transaksi juga disita. Tersangka M mengakui kepemilikan obat-obatan tersebut.

Tidak berhenti pada satu penangkapan, upaya pemberantasan Peredaran Obat Keras Ilegal terus berlanjut. Pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Rabu (1/4). Lokasi penangkapan kali ini berada di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kecamatan Kosambi, yang juga masih dalam wilayah hukum Tangerang.

Dalam operasi terpisah ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial NS yang diduga terlibat dalam Peredaran Obat Keras Ilegal. Penangkapan NS menambah daftar panjang pelaku yang berhasil diciduk oleh aparat kepolisian. Petugas menemukan barang bukti di dalam warung tempat pelaku beroperasi, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatannya.

Dari lokasi penangkapan NS, polisi menyita total 856 butir obat keras. Rinciannya adalah 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer. Selain obat-obatan tersebut, uang tunai hasil penjualan juga turut diamankan sebagai bukti kejahatan. Pelaku NS mengakui bahwa dirinya telah menjual obat-obatan golongan keras tanpa izin edar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen penuh pihaknya untuk memberantas Peredaran Obat Keras Ilegal. Menurutnya, praktik semacam ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda, yang rentan menjadi korban penyalahgunaan. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak menambahkan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut. Pihak kepolisian juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam Peredaran Obat Keras Ilegal di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas akar permasalahan.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku kejahatan ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi