Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu telah menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data pemilih di wilayah kepulauan Provinsi DKI Jakarta tersebut tetap akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. Langkah ini krusial demi menjaga integritas daftar pemilih.
Ketua KPU Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi, menyatakan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Proses pemutakhiran data pemilih Kepulauan Seribu ini melibatkan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan serta menindaklanjuti masukan yang diterima sebelum penetapan.
Langkah strategis ini diambil untuk menjamin setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal pada gelaran pemilu mendatang. Pemutakhiran data pemilih Kepulauan Seribu menjadi krusial mengingat karakteristik geografis wilayah kepulauan yang dinamis dan potensi pergerakan penduduk.
Advertisement
Advertisement
Hasil Rekapitulasi dan Sebaran Data Pemilih di Kepulauan Seribu
Berdasarkan hasil rekapitulasi terbaru yang disahkan dalam pleno, jumlah pemilih yang terdata di Kabupaten Kepulauan Seribu mencapai 21.296 jiwa. Angka ini mencerminkan komitmen KPU dalam menyajikan data yang valid dan terkini.
Secara rinci, sebaran pemilih terbagi atas Kecamatan Kepulauan Seribu Utara yang mencatat 12.397 pemilih, terdiri dari 6.222 pemilih laki-laki dan 6.175 pemilih perempuan. Sementara itu, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan memiliki 8.899 pemilih, dengan 4.478 pemilih laki-laki dan 4.421 pemilih perempuan.
Iman Cahyadi menjelaskan bahwa data ini adalah hasil dari proses yang telah melalui berbagai tahapan verifikasi lapangan. KPU Kepulauan Seribu terus berupaya agar setiap warga negara yang berhak dapat terdaftar dengan benar, mendukung proses demokrasi yang inklusif.
Advertisement
Advertisement
Metodologi Pemutakhiran Data dan Keterlibatan Lintas Sektor
Sebagai bagian integral dari upaya pemutakhiran data pemilih Kepulauan Seribu, KPU telah melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas. Kegiatan Coklit ini secara spesifik dilakukan di dua lokasi, yaitu Pulau Tidung dan Pulau Kelapa, pada tanggal 30 Maret 2026.
KPU Kepulauan Seribu juga membuka ruang partisipasi aktif bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk melaporkan warga yang memenuhi atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Laporan tersebut sangat diharapkan dan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan untuk proses verifikasi lebih lanjut.
Koordinasi lintas sektor terus diintensifkan, termasuk dengan institusi TNI-Polri, guna memastikan optimalisasi pemutakhiran data pemilih. Hal ini mencakup pendaftaran bagi warga yang baru berusia 17 tahun atau sudah menikah, yang merupakan segmen pemilih pemula yang penting untuk didata.
Advertisement
Advertisement
Penilaian Bawaslu dan Urgensi Akurasi Data Pemilih
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu, Rahadi Pramono, memberikan apresiasi terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang berjalan baik, meskipun bersifat dinamis. Ia menekankan bahwa Coklit terbatas telah dilaksanakan dengan baik dan proses pemutakhiran ini bersifat berkelanjutan, yang berarti data dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.
Rahadi Pramono juga menegaskan pentingnya akurasi, transparansi, dan partisipasi publik dalam seluruh tahapan proses ini. Menurutnya, validitas dan transparansi data pemilih sangat esensial, serta partisipasi publik sangat krusial mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki lembaga pengawas.
Bawaslu berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa penyimpangan. Jika terdapat rekomendasi atau temuan dari pengawasan, Bawaslu akan segera menindaklanjutinya demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap data pemilih.
Advertisement
Sumber: AntaraNews