Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengeluarkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari kafe atau tempat umum selama penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. ASN yang melanggar ketentuan ini akan menghadapi sanksi yang tegas.
"Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (1/4/2026).
Larangan ini ditetapkan oleh Pramono untuk memastikan bahwa pelaksanaan WFH berjalan sesuai dengan tujuan yang diinginkan, yaitu bekerja dari rumah dan bukan dari lokasi lain. Meskipun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai jenis sanksi yang akan diterapkan.
"Pokoknya sanksi, kalau perlu dibina dibinasakan," ujarnya. Selain larangan bekerja dari kafe, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga akan memperketat pengawasan terhadap ASN yang melaksanakan WFH setiap hari Jumat dengan menggunakan sistem absensi berbasis mobile.
Pramono menjelaskan bahwa pengelolaan absensi ini akan dilakukan secara langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Nanti yang akan dikelola secara langsung oleh BKD dan tadi sudah dilaporkan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas," jelas Pramono. Di samping itu, ASN yang menjalankan WFH juga tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi untuk beraktivitas di luar rumah. Jika mereka ingin bepergian, ASN diharapkan untuk menggunakan transportasi publik.
"Kalau mereka mau bertransportasi maka harus transportasi publik. Itu diatur dalam SE (Surat Edaran) Gubernur yang akan dikeluarkan," katanya.
Advertisement
PNS yang Bekerja dari Rumah hanya 25 hingga 50 persen
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan pembatasan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja pada hari Jumat sejalan dengan kebijakan work from home (WFH). Namun, beberapa sektor layanan publik, seperti tenaga kesehatan (Nakes) dan pemadam kebakaran (Damkar), tetap diharuskan untuk melaksanakan tugas mereka di lapangan.
"Sesuai dengan surat edaran Mendagri dan juga surat keputusan Menteri terkait yang mengatur tentang work from home, maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama," ungkap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (1/4/2026).
Gubernur Pramono juga menambahkan, "Kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa."
Untuk ASN yang tidak termasuk dalam sektor tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan mengatur proporsi WFH dalam rentang tertentu. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kebebasan untuk menentukan skema teknis karena tidak ada rincian yang diatur oleh pemerintah pusat.
"Karena tidak ada range-nya dari pemerintah pusat, yang akan kami atur range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum. Jadi minimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen," jelasnya. Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat keputusan gubernur yang disusun oleh Sekretaris Daerah bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).