Kolaborasi Anak dan Orang Tua dalam Konten Medsos: Solusi Kreatif di Era PP Tunas

Psikolog anak menyarankan kolaborasi anak dan orang tua dalam konten medsos sebagai cara menjaga kreativitas anak di bawah 16 tahun, seiring berlakunya PP Tunas. Bagaimana langkah ini dapat melindungi anak di ruang digital?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kolaborasi Anak dan Orang Tua dalam Konten Medsos: Solusi Kreatif di Era PP Tunas
Psikolog anak menyarankan kolaborasi anak dan orang tua untuk membuat konten medsos, menjaga kreativitas anak tetap tersalurkan di tengah penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang membatasi anak di bawah 16 tahun dari platform digital. (AntaraNews)

Anak-anak di bawah usia 16 tahun kini memiliki peluang untuk tetap berkreasi di media sosial, namun dengan pendekatan yang lebih aman dan terawasi. Psikolog anak dan keluarga, Sani B. Hermawan P.Si, menyarankan agar anak-anak berkolaborasi dengan orang tua mereka dalam membuat konten kreatif. Langkah ini memungkinkan anak untuk tetap berekspresi di platform digital tanpa harus menggunakan akun pribadi, melainkan melalui akun media sosial orang tua.

Saran ini muncul sebagai respons terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini secara spesifik membatasi akses anak usia di bawah 16 tahun dari platform digital tertentu, bertujuan untuk melindungi mereka dari berbagai risiko di internet. Dengan demikian, kolaborasi menjadi solusi yang tidak hanya menjaga kreativitas tetapi juga memastikan keamanan anak.

Melalui kolaborasi ini, anak-anak tetap bisa memiliki 'panggung' untuk menampilkan potensi mereka di media sosial. Sani menegaskan bahwa hal ini tidak akan memangkas kreativitas anak, justru dapat meningkatkan potensi mereka secara positif. Pendekatan ini juga menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam mengawasi dan membimbing anak di dunia maya, sejalan dengan semangat PP Tunas.

Pentingnya Kolaborasi Orang Tua dan Anak di Media Sosial

Kolaborasi antara anak dan orang tua dalam pembuatan konten media sosial menawarkan jalan tengah yang konstruktif. Psikolog anak dan keluarga, Sani B. Hermawan P.Si, mengemukakan bahwa anak-anak dapat tetap berselancar di media sosial dan memiliki ruang ekspresi, asalkan mereka menggunakan akun orang tua. Pendekatan ini memastikan bahwa kreativitas anak tetap tersalurkan tanpa melanggar batasan usia yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

Model kolaborasi ini memungkinkan anak untuk mengembangkan potensi diri dan keterampilan digital mereka di bawah pengawasan langsung. Dengan bimbingan orang tua, anak dapat belajar tentang etika berinternet, privasi, dan cara berinteraksi yang sehat di platform digital. Ini merupakan cara efektif untuk memanfaatkan media sosial sebagai alat pengembangan diri, bukan sumber risiko.

Sani menekankan bahwa solusi ini tidak bertujuan untuk membatasi, melainkan untuk mengoptimalkan pengalaman anak di ruang digital. Dengan demikian, media sosial dapat menjadi sarana positif untuk meningkatkan potensi dan kreativitas anak. Keterlibatan orang tua menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan mendukung bagi perkembangan anak.

Peran PP Tunas dalam Perlindungan Anak Digital

Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, merupakan langkah krusial. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga privasi dan melindungi data anak di ruang digital dari potensi eksploitasi. PP Tunas menjadi tonggak baru dalam tata kelola platform digital di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan urgensi PP Tunas bagi Indonesia. Beliau menyoroti kasus-kasus hukum dan studi di negara lain yang menunjukkan eksploitasi serta monetisasi data dan privasi anak secara tidak etis. Oleh karena itu, PP Tunas dirancang untuk mencegah praktik serupa terjadi di Indonesia.

Secara sederhana, PP Tunas mewajibkan platform digital untuk lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak. Regulasi ini mengharuskan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyaring konten berbahaya, menyediakan fitur pelaporan yang mudah digunakan, dan menangani aduan masyarakat dengan cepat. PP Tunas berlaku untuk semua PSE, baik yang menyediakan layanan khusus anak maupun platform umum yang berpotensi diakses anak.

Dampak Positif Pengawasan Orang Tua dan Waktu Berkualitas

Dengan berlakunya PP Tunas, orang tua memiliki kewajiban yang lebih besar untuk mengawasi aktivitas anak di media sosial. Pengawasan ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga kesempatan untuk membangun hubungan yang lebih kuat dengan anak. Kehadiran orang tua secara aktif di dunia digital anak dapat mencegah paparan terhadap konten negatif atau interaksi yang tidak aman.

Anak-anak, yang dianggap belum memiliki kematangan emosional, sangat membutuhkan bimbingan orang tua dalam menavigasi kompleksitas media sosial. Melalui pengawasan yang tepat, orang tua dapat hadir untuk anak tidak hanya di dunia nyata, tetapi juga di ruang digital. Ini menciptakan waktu berkualitas yang lebih efektif dan positif antara anak dan orang tua.

Interaksi yang lebih dekat dan berkualitas ini memiliki dampak signifikan pada perkembangan kognitif, sosial, dan aspek lainnya pada anak. Kegiatan bersama yang lebih efektif dapat muncul, mendorong anak untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan keterampilan sosial dalam lingkungan yang aman. Dengan demikian, pengawasan orang tua menjadi investasi penting bagi masa depan anak.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi