Pajak Sektor Digital Himpun Rp2,08 Triliun per Februari 2026, Perkuat Penerimaan Negara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil menghimpun Rp2,08 triliun dari pajak sektor digital per Februari 2026, menunjukkan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan terus mengoptimalkan potensi ekonomi digital.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pajak Sektor Digital Himpun Rp2,08 Triliun per Februari 2026, Perkuat Penerimaan Negara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil menghimpun Rp2,08 triliun dari pajak sektor digital per Februari 2026, menunjukkan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan terus mengoptimalkan potensi ekonomi digital. (AntaraNews)

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak yang substansial dari sektor ekonomi digital. Hingga 28 Februari 2026, total penghimpunan pajak dari sektor ini mencapai Rp2,08 triliun. Angka ini menegaskan peran krusial ekonomi digital dalam mendukung penerimaan negara.

Setoran pajak tersebut berasal dari berbagai komponen, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak kripto, pajak teknologi finansial (tekfin) atau peer-to-peer lending (P2P), dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Kontribusi ini menunjukkan diversifikasi sumber pendapatan negara di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa realisasi penerimaan ini mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Hal ini juga menjadi indikator positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Kontribusi Signifikan PPN PMSE bagi Penerimaan Negara

Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) menjadi salah satu pilar utama dalam penghimpunan pajak sektor digital. Per Februari 2026, setoran PPN PMSE mencapai Rp1,74 triliun. Secara kumulatif, sejak tahun 2020 hingga Januari 2026, total setoran PPN PMSE telah mencapai Rp37,40 triliun.

Jumlah ini diserahkan oleh 223 Pemungut PPN PMSE dari total 260 perusahaan yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Rincian penerimaan PPN PMSE menunjukkan tren peningkatan yang konsisten setiap tahunnya, yaitu Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,74 triliun pada 2026.

Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif. Hal ini mengindikasikan stabilitas dan pertumbuhan yang berkelanjutan dari basis pajak digital yang ada.

Pertumbuhan Pajak Kripto dan Tekfin yang Melesat

Sektor aset kripto dan teknologi finansial (tekfin) juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak sektor digital. Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,96 triliun sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026. Penerimaan ini berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp84,7 miliar pada 2026.

Pajak kripto tersebut terdiri dari Rp1,09 triliun penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp875,31 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN). Sementara itu, setoran dari P2P lending mencapai Rp4,64 triliun dari 2022 hingga Januari 2026. Penerimaan ini terdiri atas Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp233,12 miliar pada 2026.

Penerimaan pajak dari P2P lending mencakup tiga jenis pajak, yaitu PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,64 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,61 triliun.

Optimalisasi Pajak SIPP dan Proyeksi Masa Depan

Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga turut menyumbang penerimaan pajak sektor digital. Total penerimaan dari SIPP tercatat sebesar Rp4,11 triliun dari tahun 2022 hingga Januari 2026. Rinciannya adalah Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,25 triliun pada 2025, dan Rp18,1 miliar pada 2026.

Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun. Dengan demikian, total setoran kumulatif dari seluruh sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital. Upaya ini akan dilakukan melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi, guna memastikan kontribusi maksimal dari sektor ini bagi pembangunan nasional.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi