Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKwil) XVIII Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memasang garis pembatas di lokasi penemuan tulang manusia. Penemuan ini berlokasi di kawasan megalit Lembah Napu, Sulawesi Tengah, yang merupakan situs cagar budaya penting. Langkah ini diambil untuk mengamankan area temuan yang berada di ruang terbuka.
Tulang manusia tersebut ditemukan oleh pihak BPKwil XVIII sejak Januari 2026. Hingga kini, evakuasi kerangka belum dilakukan karena berbagai pertimbangan teknis dan kondisi lapangan. Pengamanan awal dilakukan dengan pemasangan pagar pembatas sementara.
Penemuan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Chalid, Pamong Budaya BPKwil XVIII Sulawesi Tengah Sulawesi Barat, menyatakan bahwa pengawasan berkala terus dilakukan. Hal ini penting mengingat posisi temuan berada di dinding tebing bukit, persis di pinggir jalan.
Advertisement
Advertisement
Pemasangan garis pembatas bersifat sementara, mengingat posisi penemuan di ruang terbuka yang memerlukan perlindungan. Chalid menjelaskan bahwa timnya telah mengutus juru pelihara untuk berada di Napu. Kehadiran juru pelihara ini bertujuan untuk melakukan pengawasan sebagai bagian dari pengamanan terhadap penemuan tersebut.
Pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan keamanan situs dari potensi gangguan. Lokasi temuan yang berada di dinding tebing bukit persis di pinggir jalan menambah kompleksitas pengamanan. Kondisi geografis ini membuat situs rentan terhadap faktor alam dan aktivitas manusia.
Tulang manusia ditemukan dalam wadah yang sudah pecah di dalam tanah, menambah kerumitan penanganan. Kondisi ini membuat opsi mempertahankan temuan sebagai museum terbuka atau memindahkannya menjadi sulit. Risiko longsor di area tersebut juga menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan.
Advertisement
Advertisement
Ada beberapa alternatif yang dipertimbangkan untuk penanganan penemuan tulang megalit di Napu. Salah satunya adalah mempertahankan posisi temuan sebagai display atau museum terbuka, memungkinkan pengunjung melihat situs di lokasi aslinya. Namun, opsi ini memiliki tantangan tersendiri mengingat kondisi temuan.
Alternatif lain adalah melakukan penyelamatan dengan mengangkat temuan ke tempat yang lebih aman dan memadai. Lokasi seperti museum, kantor desa, atau tempat lain yang representatif menjadi pilihan. Setelah pemindahan, temuan yang sudah terekspos dapat ditimbun kembali untuk konservasi.
Namun, Chalid menegaskan bahwa poin museum terbuka atau pemindahan temuan sulit dilakukan. Hal ini karena wadah penemuan sudah pecah dan lokasi rawan longsor. Pihak BPKwil XVIII saat ini sedang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso.
Advertisement
Koordinasi ini penting karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso memiliki kewenangan terkait cagar budaya di wilayahnya. Masyarakat setempat juga diminta untuk membantu pemerintah dalam menjaga penemuan ini. Partisipasi masyarakat sangat krusial karena situs ini merupakan bagian dari megalit yang dilindungi.
Sumber: AntaraNews