Polda Bali Tetapkan Dua WNA Brasil Tersangka Pembunuhan WNA Belanda di Badung

Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Brasil sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan WNA Belanda di Badung, Bali, yang kini telah melarikan diri dari Indonesia dan menjadi buronan internasional.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Bali Tetapkan Dua WNA Brasil Tersangka Pembunuhan WNA Belanda di Badung
Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Brasil sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan WNA Belanda di Badung, Bali, yang kini telah melarikan diri dari Indonesia dan menjadi buronan internasional. (AntaraNews)

Kepolisian Daerah (Polda) Bali secara resmi menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Brasil sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan seorang pria berkebangsaan Belanda. Kedua tersangka, Darlan Bruno Lima San Ana (34) dan Kalil Hyorran (32), diduga kuat terlibat dalam penusukan fatal yang menewaskan korban berinisial RP (49) di Badung. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin malam (23 Maret) di Villa Amira No. 1, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Muliawarman, mengonfirmasi penetapan tersangka ini dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu. Berdasarkan bukti ilmiah yang terkumpul, identitas para pelaku berhasil diidentifikasi sebagai WNA. Kepolisian kini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan kedua tersangka yang diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia sesaat setelah insiden.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan tim gabungan Polda Bali dan Kepolisian Resor (Polres) Badung mengungkap bahwa para tersangka melarikan diri dari Indonesia pada tanggal 24 Maret. Otoritas telah mengajukan permintaan kepada Interpol untuk menerbitkan Red Notice. Selain itu, nama kedua tersangka juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) nasional melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.

Insiden penusukan yang merenggut nyawa WNA Belanda berinisial RP terjadi sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban sedang berjalan menuju Villa Amira No. 1 di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, bersama seorang rekan wanita. Tiba-tiba, dua pria yang mengendarai sepeda motor hitam mendekat dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam.

Kombes Pol I Gede Adhi Muliawarman menjelaskan bahwa korban mengalami luka tusuk parah di beberapa bagian tubuh. Luka-luka tersebut meliputi bagian leher, pipi kiri, dan area tubuh lainnya. Penusukan berulang kali yang dilakukan para pelaku menyebabkan cedera fatal pada korban, yang kemudian meninggal dunia.

Setelah kejadian, tim gabungan dari Polda Bali dan Polres Badung segera meluncurkan investigasi intensif. Proses penyelidikan meliputi pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV dari berbagai lokasi di sekitar TKP. Rekaman CCTV ini ditinjau secara cermat, baik sebelum, selama, maupun setelah serangan, untuk melacak pergerakan para tersangka.

Penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi Darlan Bruno Lima San Ana (34) dan Kalil Hyorran (32) sebagai dua WNA Brasil yang bertanggung jawab atas serangan tersebut. Kombes Pol I Gede Adhi Muliawarman menyatakan bahwa analisis CCTV memberikan petunjuk kuat mengenai identitas para pelaku.

Penyidik menggabungkan rekaman CCTV dengan keterangan saksi, bukti lapangan, dan analisis berbasis teknologi untuk mengidentifikasi para tersangka. Polisi juga telah memeriksa pemilik sepeda motor yang disewa oleh para tersangka sebagai bagian dari penyelidikan.

Koordinasi dengan instansi terkait pun segera dilakukan untuk melacak keberadaan para tersangka. Informasi yang diperoleh mengonfirmasi bahwa kedua WNA Brasil tersebut telah meninggalkan Indonesia tak lama setelah serangan. Polisi telah mengajukan permintaan bantuan internasional kepada Interpol untuk menemukan dan menangkap para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. Upaya pengejaran internasional sedang berlangsung untuk membawa kedua pelaku ke pengadilan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi