Selain MAKI, Kini Pengacara Noel Laporkan KPK ke Dewas Buntut Permohonan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Dikabulkan

Dalam laporan yang diajukan ke Dewas, Aziz melaporkan sejumlah pihak, mereka adalah Ketua KPK, kemudian empat wakil ketua KPK.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Selain MAKI, Kini Pengacara Noel Laporkan KPK ke Dewas Buntut Permohonan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Dikabulkan
Selain MAKI, Kini Pengacara Noel Laporkan KPK ke Dewas Buntut Permohonan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Dikabulkan (Merdeka.com)

Aziz Yanuar, Pengacara dari Immanuel Ebenezer alias Noel, melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas atau Dewas, buntut pengalihan tahanan rumah untuk Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Azis, KPK sudah tebang pilih, sebab saat kliennya melakukan hal senada atas alasan kesehatan justru tidak diterima.

"Ketika mau medical check-up secara menyeluruh, tidak digubris oleh KPK, tidak di-approve oleh KPK atau diabaikan. Tapi di sisi lain ada tahanan lain mengajukan tahanan rumah dengan alasan kesehatan juga, di-ACC," kata Aziz di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/3).

Namun mengingat saat ini Yaqut sudah kembali kembali menjadi tahanan rutan, laporan Azis dimaksudkan untuk menguji apakah prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan atau justru sebaliknya,

"Kami ingin melihat apakah penegakan hukum ini benar-benar berkeadilan atau justru tebang pilih. Apakah semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum?" tegas dia.

"Ketika dekat dengan kekuasaan, ada kepentingan tertentu, kemudian dipermudah. Sedangkan yang tidak punya kepentingan justru dipersulit? Ini yang ingin kami uji!," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam laporan yang diajukan ke Dewas, Aziz melaporkan sejumlah pihak, mereka adalah Ketua KPK, kemudian empat wakil ketua KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, serta Juru Bicara KPK.

Diketahui, laporan senada juga sudah dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Aziz berharap, sejumlah laporan disampaikan ke Dewas bisa berbuah evaluasi terharap KPK. Tujuannya agar lembaga antirasuah tidak lagi bermain-main terhadap para tersangka kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa.

"Kita di sini adalah bentuk kecintaan dan juga bentuk dukungan kita terhadap KPK. Kita enggak mau KPK ini diintervensi kemudian dilemahkan dengan hal-hal seperti ini. Kita di sini yang ketiga, sebelumnya sudah ada dari ICW dan MAKI, dan kami di sini dari Advokat Persaudaraan Islam menyampaikan yang ketiga," Aziz menandasi.

Rekomendasi