Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka korupsi kuota haji periode 2023-2024 sekaligus mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), yang sebelumnya tahanan rumah ke rumah tahanan KPK.
Yaqut tiba di KPK menggunakan rompi oranye dengan kopiah hitam. Namun Yaqut nampak tidak diborgol.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, petugas tetap mengawasi ketat dan melekat kendati Yaqut tidak diborgol. Menurut Budi, pengawalan terhadap Gus Yaqut diberlakukan selama proses menjadi tahanan rumah.
"Hal ini untuk memastikan keamanan selama tersangka menjalani status tahanan rumah maupun saat proses pemeriksaan kesehatan sebelum kembali menjadi tahanan rutan KPK," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (24/3).
Sekitar pukul 12.05, Yaqut keluar dari gedung Merah Putih KPK. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan ke rumah tahanan KPK cabang gedung Merah Putih.
KPK kembali menahan tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Selasa (24/3). Sebelumnya, penahanan mantan Menteri Agama ini sempat dialihkan menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Setelah lima hari menjadi tahanan rumah, status tersebut dicabut. KPK memutuskan kembali menahan Gus Yaqut di rumah tahanan KPK.
KPK menjelaskan alasan pencabutan status tahanan rumah Gus Yaqut.
"Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa (24/3).
Selain pemeriksaan, menurut Asep, Yaqut kembali dijebloskan ke rumah tahanan KPK karena akan ada perkembangan terbaru dari perkara korupsi kuota haji 2023-2024.
"Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," ujar Asep.
Advertisement