Di Depan Hakim, Yaqut Cholil Qoumas Jelaskan Kondisi Kesehatan Pascaoperasi

Yaqut didakwa Rp 622 miliar dalam kasus dugaan kuota haji.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Di Depan Hakim, Yaqut Cholil Qoumas Jelaskan Kondisi Kesehatan Pascaoperasi
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tiba di PN Jakpus, Disambut Selawat Asyghil

Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024 menghadirkan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas. Di hadapan majelis, mantan Menteri Agama itu mengungkap kondisi kesehatannya pascaoperasi.

Keterangan tersebut disampaikan setelah Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menanyakan keadaan terdakwa sebelum persidangan dimulai. Yaqut juga menyatakan siap mengikuti jalannya sidang.

Ia sebelumnya menjalani operasi fistula ani, yaitu tindakan bedah untuk menutup saluran abnormal antara saluran anus dan kulit luar yang umumnya bermula dari infeksi atau abses.

Sebelum pokok perkara dibacakan, majelis memastikan kondisi kesehatan terdakwa.

"Terdakwa sehat hari ini?," tanya Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani kepada Yaqut.

"Alhamdulillah, secara fisik sehat, Yang Mulia, tapi masih luka karena habis operasi fistula ani," kata Yaqut menjawab pertanyaan hakim.

Hakim kemudian menanyakan kesediaan Menteri Agama periode 2020-2024 itu untuk menjalani sidang hari ini. Ni Kadek Susantiani bertanya, "Ya, baik. Bisa mengikuti persidangan pada pagi hari ini?"

"Insya Allah bisa," jawab Yaqut dengan singkat.

Imbauan Hakim Menjaga Ketertiban Ruang Sidang

Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim mengingatkan para pengunjung sidang agar menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.

"Untuk umum agar dihadirkan terdakwa di depan persidangan. Terima kasih. Kepada petugas, mohon dipersilakan terdakwa untuk menduduki tempat yang telah disiapkan," kata Hakim Ni Kadek Susantiani.

"Mohon tenang selama persidangan ini kami langsungkan. Tidak ada teriakan-teriakan dan lain sebagainya," sambungnya.

Rekomendasi