Jambi – Ribuan narapidana di Provinsi Jambi menerima berkah remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi mengumumkan pemberian remisi kepada total 3.724 warga binaan pemasyarakatan.
Dari jumlah tersebut, perhatian khusus tertuju pada 27 narapidana yang terjerat kasus tindak pidana korupsi yang juga turut mendapatkan pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi ini menjadi sorotan utama dalam perayaan Idul Fitri tahun ini di Jambi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, pada Sabtu (21/3) menyatakan bahwa 30 orang narapidana di antaranya bahkan langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi tersebut. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku positif warga binaan selama menjalani masa pidana.
Advertisement
Advertisement
Pemberian remisi khusus Idul Fitri 1447 H ini mencakup berbagai kategori narapidana di Jambi. Secara keseluruhan, 3.657 orang menerima Remisi Khusus (RK) I, yang berarti pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 30 orang mendapatkan RK II, yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas dari masa tahanan.
Selain narapidana dewasa, 37 anak binaan juga menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) I. Di Lapas Kelas IIA Jambi saja, sebanyak 1.094 narapidana mendapatkan remisi, dengan rincian 632 orang dari kasus narkotika, 435 orang pidana umum, dan 27 orang dari tindak pidana korupsi.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Dari total penerima remisi di Lapas Kelas IIA Jambi, lima orang narapidana dinyatakan bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Advertisement
Advertisement
Irwan Rahmat Gumilar menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat tersebut termasuk menunjukkan kelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan.
"Remisi ini adalah hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan," ujarnya. Kanwil Ditjenpas Jambi memastikan seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan remisi ini juga memiliki tujuan ganda. Selain sebagai bentuk apresiasi, remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Selain itu, pemberian remisi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi tingkat over kapasitas di lembaga pemasyarakatan, yang menjadi masalah krusial di banyak daerah.
Advertisement
Advertisement
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali. Acara tersebut dilaksanakan setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri berjamaah di Masjid At Taubah Lapas Kelas IIA Jambi, menambah suasana haru dan penuh kebahagiaan.
Momentum Idul Fitri diharapkan dapat menjadi titik balik bagi para narapidana untuk meningkatkan kualitas diri dan keimanan. Dengan adanya pengurangan masa pidana, diharapkan mereka dapat membangun harapan baru menuju kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.
"Kami berharap momen Idul Fitri ini menjadi titik balik bagi warga binaan untuk meningkatkan kualitas diri, sehingga saat kembali ke masyarakat, mereka dapat berkontribusi secara positif," tambah Irwan Rahmat Gumilar. Ini merupakan bagian dari visi pemasyarakatan untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan bertanggung jawab.
Advertisement
Sumber: AntaraNews