Kombes Adriyanto, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot Terjerat Kasus Pemerasan Tersangka Sebesar Rp375 Juta

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT diduga tak beraksi sendirian. Ia dibantu enam anggota lainnya.

Ola Keda
Oleh Ola Keda - Reporter
Kombes Adriyanto, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot Terjerat Kasus Pemerasan Tersangka Sebesar Rp375 Juta
Ilustrasi polisi (Liputan6.com) (@ 2023 merdeka.com)

Tegas. Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko mencopot Kombes Adriyanto Tedjo Baskoro, Direktur Reserse Narkoba Polda NTT. Kombes Adriyanto disinyalir terlibat dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba.

Selain Kombes Adriyanto, enam anggota polisi lainnya turut terseret. Mereka adalah, AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG, yang diduga terlibat dalam kasus yang sama.

Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, tindakan ini merupakan bagian dari upaya internal Polri untuk memastikan bahwa setiap personel melaksanakan tugas mereka dengan profesionalisme, transparansi, dan integritas. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Awal Kasus

Kasus ini dimulai antara Maret hingga Juli 2025, ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT sedang menyelidiki dugaan tindak pidana kesehatan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers. Dalam proses penyidikan, muncul indikasi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Ditresnarkoba Polda NTT beserta beberapa anggota lainnya, yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta.

Dugaan praktik ilegal ini disebutkan terjadi melalui modus negosiasi aset dan pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang berlangsung baik di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT. Peristiwa ini berdampak pada proses hukum yang tengah berlangsung, termasuk menghambat pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan, karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mereka telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh personel yang diduga terlibat.

"Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini," ujar AKBP Muhammad Minggu (15/3).

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap beberapa personel, antara lain AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.

Jalani Sidang Etik

Polda NTT telah menjalin koordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat. "Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa tindakan tegas ini menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal.

Menurutnya, pimpinan Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. "Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Polda NTT akan segera melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung. Langkah tegas ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa Polri terus berbenah dan tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan jabatan, demi terwujudnya pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Rekomendasi