Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penipuan Modus Tokoh Agama, Pelaku Residivis Ditangkap

Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penipuan modus tokoh agama yang merugikan korban puluhan juta rupiah, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kejahatan serupa.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penipuan Modus Tokoh Agama, Pelaku Residivis Ditangkap
Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penipuan modus tokoh agama yang merugikan korban puluhan juta rupiah, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kejahatan serupa. (AntaraNews)

Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai tokoh agama. Pelaku berinisial RSD (56) menipu korban dengan dalih dapat menyembuhkan penyakit. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas.

Peristiwa penipuan ini terjadi di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Korban, seorang perempuan berinisial PW (57), melaporkan kejadian yang merugikannya puluhan juta rupiah. Pelaku ditangkap di Kabupaten Sragen pada Kamis (12/3) dini hari setelah dua pekan pencarian.

Modus operandi pelaku adalah mengaku sebagai kyai dan santri dari Gus Dur yang memiliki kemampuan menyembuhkan. RSD meminta korban melepas perhiasan untuk didoakan, namun kemudian melarikan diri. Kasus penipuan modus tokoh agama ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan.

Pelaku RSD mendekati korban PW saat berjalan kaki di Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja. Menggunakan mobil minibus silver, pelaku yang mengenakan peci, baju koko, sorban, dan sarung kemudian mempersilakan korban masuk ke dalam mobilnya.

Di dalam mobil, RSD berbincang dengan korban dan menawarkan pengobatan spiritual dengan klaim dapat menyembuhkan penyakit. Korban yang percaya kemudian diminta melepas gelang dan cincin untuk direndam dalam air sebagai bagian dari ritual doa.

Namun, setelah perhiasan diserahkan, pelaku justru menyuruh korban turun dari mobil dan segera meninggalkan lokasi dengan kendaraannya. Tindakan ini menunjukkan perencanaan pelaku dalam menjalankan aksi penipuan modus tokoh agama ini.

Kasus penipuan modus tokoh agama ini terungkap berdasarkan laporan dari korban PW (57), warga Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Rabu (25/2) sekitar pukul 09.30 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Jompo Kulon.

Korban mengalami kerugian berupa gelang emas seberat sekitar 50 gram dan cincin batu merah seberat sekitar 3 gram. Total nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp19,8 juta.

Petugas Resmob Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku RSD di wilayah Kabupaten Sragen pada Kamis (12/3) dini hari. Terungkap bahwa RSD merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan pelaku, peci putih, baju koko putih, sorban kotak-kotak, sarung, serta kuitansi pembelian perhiasan milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku RSD dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun menanti pelaku atas kasus penipuan modus tokoh agama ini.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus D Silalahi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap berbagai modus penipuan serupa.

Penting untuk tidak menyerahkan uang maupun perhiasan kepada orang yang baru dikenal dengan alasan apa pun. Peningkatan literasi digital dan kewaspadaan sosial sangat krusial untuk menghindari menjadi korban kejahatan semacam ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi