BGN Suspensi 717 SPPG di Indonesia Timur, Syarat SLHS Belum Terpenuhi

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara 717 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia Timur karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sebuah syarat penting untuk memastikan standar kebersihan pangan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
BGN Suspensi 717 SPPG di Indonesia Timur, Syarat SLHS Belum Terpenuhi
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara 717 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia Timur karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sebuah syarat penting untuk memastikan standar kebersihan pangan. (AntaraNews)

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 717 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah III, yang mencakup Indonesia Timur. Penghentian ini dilakukan karena ratusan SPPG tersebut hingga kini belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah ini krusial untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa kepemilikan SLHS merupakan prasyarat penting. Sertifikat ini berfungsi untuk memastikan setiap SPPG memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan yang telah ditetapkan.

Rudi menambahkan, penghentian sementara ini bukanlah semata penindakan, melainkan upaya preventif. Tujuannya adalah memastikan seluruh proses penyediaan makanan bergizi sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku, demi melindungi kesehatan masyarakat.

Pentingnya Sertifikasi SLHS untuk Keamanan Pangan

Rudi Setiawan menjelaskan bahwa standar SLHS menjadi instrumen vital dalam menjaga kualitas makanan yang disalurkan. Makanan tersebut ditujukan kepada jutaan penerima manfaat program pemerintah di berbagai daerah.

Dengan adanya sertifikasi ini, operasional dapur SPPG dapat dipastikan telah melalui pemeriksaan kelayakan sanitasi. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara ketat oleh otoritas kesehatan setempat.

BGN berkomitmen penuh untuk tidak berkompromi terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan. Hal ini dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat yang menjadi sasaran utama program gizi nasional.

Rekapitulasi Data SPPG di Wilayah Indonesia Timur

Berdasarkan rekapitulasi pemantauan yang dilakukan oleh BGN Wilayah III, total SPPG yang terdata mencapai 4.219 unit. Angka ini menunjukkan luasnya cakupan program di wilayah tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.138 dapur telah berhasil memperoleh SLHS, menunjukkan kepatuhan yang baik terhadap regulasi. Sementara itu, 1.364 dapur lainnya saat ini sedang dalam proses pengurusan sertifikat.

Namun, masih terdapat 717 dapur yang belum melakukan pendaftaran SLHS sama sekali. SPPG yang belum mendaftar tersebut tersebar di sejumlah provinsi, di antaranya Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, hingga Maluku dan beberapa wilayah di Papua.

Komitmen BGN dan Dukungan Terhadap SPPG

BGN mencatat adanya komitmen yang tinggi dari sebagian besar pengelola SPPG untuk memenuhi standar yang ditetapkan. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah dapur yang sudah bersertifikat atau sedang dalam proses pengurusan.

Rudi Setiawan mendorong seluruh pengelola SPPG yang belum mendaftar agar segera mengurus SLHS. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui dinas kesehatan di masing-masing daerah.

Setelah proses pendaftaran dilakukan, BGN akan terus memantau hingga sertifikat terbit. Tujuannya agar operasional SPPG dapat kembali berjalan sesuai standar yang berlaku dan memberikan pelayanan gizi terbaik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi