Eks Menko Polhukam sekaligus guru besar hukum tata negara, Mahfud Md menyebut perkara kuota haji tidak tepat jika dinilai sebagai kerugian negara. Dia meyakini, tidak ada uang negara yang disalah gunakan sehingga membuat negara merugi terkait kasus dimaksud. Hal itu disampaikan Mahfud dalam sebuah wawancara pada 8 Maret 2026.
Merespons hal tersebut, KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo mengatakan, kasus terkait harus dipandang lebih detil dengan menarik benang merah di hulu.
"Kami meyakini Prof. Mahfud ini kan salah satu tokoh ya yang gencar dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi dan barangkali ini punya tafsir yang berbeda saja gitu ya. Tapi kami meyakini Prof. Mahfud terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dalam penanganan perkara kuota haji,” kata Budi di Jakarta, Selasa (10/3).
Budi menjelaskan, kasus kuota haji harus dilihat secara komprehensif. Melihat historinya, Indonesia mempunyai antrean yang sangat panjang para calon jemaah haji Indonesia untuk bisa berangkat ke tanah suci, bahkan di beberapa daerah itu ada yang sampai 20-30 tahun.
"(Atas dasar itu) kemudian Pemerintah Indonesia berangkat ke Pemerintah Arab Saudi untuk membahas salah satunya terkait dengan itu. Kemudian Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000. Sehingga kalau kita melihat historinya, berarti kalau tujuannya adalah untuk memangkas panjangnya antrean, artinya kuota itu seharusnya masuk ke kuota haji reguler seluruhnya nih, kalau kita bicara secara histori, histori dari pemberian kuota haji tersebut," ujar Budi.
Advertisement
Penyelenggaraan Ibadah Haji
Namun faktanya, lanjut Budi, Kementerian Agama lewat menterinya pada saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) melakukan diskresi 50% - 50%. Padahal, merujuk kepada Undang-Undang yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji yang umum, pembagian kuota kepada jemaah haji reguler itu 92% dan 8% untuk jemaah haji khusus.
"Meskipun kalau kita merujuk ke asal-usul pemberiannya (dari pemerintah Saudi) seharusnya masuk ke reguler semua karena memang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean," jelas Budi.
Selain itu, lanjut Budi, tujuan pemberian kuota haji juga dinilai kPK salah alamat. Seharusnya, kuota langsung diberikan ke jemaah melalui pemerintah. Namun yang dilakukan oleh Kementerian Agama justru kepada biro travel haji.
"Kemudian terkait dengan kuota haji, kuota haji ini diberikan dari pemerintah ke pemerintah, dari negara ke negara. Jadi kuota haji ini bukan diberikan kepada personal-personal ataupun kepada biro travel," tegas Budi.
Advertisement
Kuota Haji
Budi menambahkan, dalam Undang-Undang Keuangan Negara kuota haji juga masuk ke dalam salah satu lingkup keuangan negara. Oleh karena itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga sudah firm bahwa status kuota haji adalah milik negara.
"BPK firm bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang kemudian melakukan dugaan, yang kemudian mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara, maka kemudian BPK selaku auditor negara lakukan penghitungan. Oleh karena itu dari laporan hasil hitung kemarin senilai Rp 622 miliar ya (kerugian negaranya) yang kemudian juga sudah kami sampaikan di dalam praperadilan," katanya.