Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Bawang Bombai Impor Ilegal, Tersangka Terancam Denda Miliaran Rupiah

Polresta Malang Kota berhasil membongkar kasus peredaran bawang bombai impor ilegal yang tidak memenuhi standar pemerintah, mengungkap modus operandi dan menetapkan satu tersangka. Simak selengkapnya!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Bawang Bombai Impor Ilegal, Tersangka Terancam Denda Miliaran Rupiah
Polresta Malang Kota berhasil membongkar kasus peredaran bawang bombai impor ilegal yang tidak memenuhi standar pemerintah, mengungkap modus operandi dan menetapkan satu tersangka. Simak selengkapnya! (AntaraNews)

Malang, Jawa TimurPolresta Malang Kota berhasil membongkar praktik peredaran bawang bombai merah impor yang tidak memenuhi standar ketentuan pemerintah. Pengungkapan ini menyoroti seriusnya pelanggaran regulasi hortikultura dan perlindungan konsumen di Indonesia. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa bawang bombai yang diimpor tersebut memiliki diameter umbi di bawah lima sentimeter, bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017. Ketidaksesuaian spesifikasi ini ditemukan pada ratusan karung bawang bombai yang siap didistribusikan ke berbagai wilayah. Pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga kualitas produk yang beredar di pasaran.

Penyelidikan intensif ini berujung pada penetapan satu tersangka dan penyitaan berbagai dokumen penting terkait impor dan distribusi. Kasus ini menjadi peringatan bagi para importir dan distributor untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku. Polresta Malang Kota terus berupaya memberantas peredaran produk ilegal demi melindungi masyarakat dari potensi kerugian.

Modus Operandi dan Penemuan Bawang Bombai Impor Ilegal

Upaya pembongkaran kasus peredaran bawang bombai impor ilegal ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Rajasa, Malang. Gudang ini diduga menjadi lokasi penyimpanan bawang bombai merah impor sebelum didistribusikan ke berbagai daerah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Malang Kota melakukan pengecekan pada Sabtu (8/11) terhadap aktivitas distribusi bawang bombai merah impor di gudang tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa bawang bombai yang disimpan dan akan diedarkan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyatakan bahwa setelah dilakukan pemotongan horizontal, diameter umbi bawang bombai tersebut berada di bawah ukuran lima sentimeter.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor wajib memiliki diameter umbi minimal lima sentimeter. Ketidaksesuaian spesifikasi ini ditemukan pada sebanyak 700 karung bawang bombai merah. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara untuk penyidikan tindak pidana peredaran produk hortikultura impor yang tidak memenuhi ketentuan regulasi.

Jaringan Distribusi dan Penetapan Tersangka Peredaran Bawang Bombai

Bawang bombai impor ilegal ini diketahui dijual dengan kisaran harga Rp18 ribu per kilogram di pasaran. Total permintaan untuk komoditas ini mencapai sekitar 1.500 karung, dengan masing-masing karung memiliki berat kurang lebih sembilan kilogram. Pengecekan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abdul Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa, yang menerima pasokan dari seorang pemasok berinisial BS (46).

Proses distribusi bawang bombai ini menggunakan truk kontainer dengan nomor polisi L 8334 UE, yang kemudian dipindahkan ke truk lain bernomor polisi S 8117 NK. Rencananya, pesanan ini akan dikirimkan kepada pembeli di wilayah Mojokerto. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap BS, warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka utama dalam kasus peredaran bawang bombai merah impor tak sesuai ketentuan ini.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan proses impor dan distribusi. Dokumen-dokumen tersebut meliputi perizinan usaha berbasis risiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, hingga dokumen pengiriman barang yang berasal dari India. Penyitaan ini menjadi bukti kuat dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Peredaran Bawang Bombai Tidak Standar

Tersangka BS dijerat dengan Pasal 128 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Undang-Undang ini telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memperkuat regulasi terkait produk hortikultura. Penjeratan pasal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran standar produk pertanian.

Selain itu, BS juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini melindungi hak-hak konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar kualitas atau keamanan. Kombinasi pasal-pasal ini menegaskan bahwa peredaran bawang bombai impor ilegal ini tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga merugikan konsumen.

Atas perbuatannya, BS terancam pidana penjara paling lama dua tahun. Selain itu, ia juga dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp2 miliar. Sanksi berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain yang berniat mengedarkan produk hortikultura impor yang tidak sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Polresta Malang Kota berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran produk di wilayahnya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi