DPRD Soroti Kebijakan Impor Sapi DKI Jakarta: Dinilai Bertentangan dengan Kedaulatan Pangan Nasional

Kebijakan impor sapi oleh Pemprov DKI Jakarta menuai kritik dari DPRD. Langkah ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pangan yang mengamanatkan cadangan dari dalam negeri.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPRD Soroti Kebijakan Impor Sapi DKI Jakarta: Dinilai Bertentangan dengan Kedaulatan Pangan Nasional
Kebijakan impor sapi oleh Pemprov DKI Jakarta menuai kritik dari DPRD. Langkah ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pangan yang mengamanatkan cadangan dari dalam negeri. (AntaraNews)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, August Hamonangan, melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan impor sapi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kritik ini muncul pada Jumat, 27 Februari, menyoroti langkah Pemprov DKI yang dinilai kurang tepat dalam memenuhi kebutuhan pangan ibu kota. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan pangan nasional yang diamanatkan undang-undang.

Pemprov DKI Jakarta diketahui telah mengimpor sebanyak 3.100 ekor sapi dari Australia, dengan total kuota yang fantastis mencapai 7.500 ekor. Menurut August, tindakan impor dalam skala besar ini seharusnya menjadi pilihan terakhir, setelah upaya maksimal mencari sumber pasokan dari dalam negeri. Ia mempertanyakan mengapa Pemprov tidak memprioritaskan produksi lokal terlebih dahulu sebelum beralih ke impor.

August Hamonangan menegaskan bahwa kebijakan impor sapi ini tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 29 Ayat (2) UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa cadangan pangan pemerintah daerah wajib bersumber dari produksi dalam negeri. Oleh karena itu, langkah Pemprov DKI Jakarta ini menimbulkan keheranan di kalangan legislatif.

Kritik Terhadap Kedaulatan Pangan Nasional

August Hamonangan, yang juga merupakan Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa kebijakan impor sapi dari Australia ini secara fundamental bertentangan dengan semangat kedaulatan pangan Indonesia. Ia menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan pangan dari sumber daya domestik untuk menjaga kemandirian dan ketahanan pangan nasional. Impor yang masif dianggap melemahkan posisi petani dan peternak lokal.

"Langkah Pemprov ini sangat mengherankan. Ketika undang-undang dengan jelas mengatur bahwa Pemprov harus mendapatkan cadangan pangannya dari dalam negeri, DKI malah melakukan impor," kata August di Jakarta, Jumat, mengacu pada impor 3.100 ekor sapi tersebut. Pernyataan ini menyoroti diskrepansi antara kebijakan Pemprov dengan amanat undang-undang yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menjadi landasan utama kritik ini, khususnya pada Pasal 29 Ayat (2). Pasal tersebut dengan tegas menggarisbawahi kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan cadangan pangan berasal dari produksi dalam negeri. Kebijakan impor sapi DKI Jakarta ini, menurut August, mengabaikan ketentuan hukum tersebut.

Prioritas terhadap produk dalam negeri bukan hanya sekadar regulasi, melainkan juga bagian dari upaya untuk memperkuat ekonomi lokal dan mengurangi ketergantungan pada pasar internasional. Kedaulatan pangan adalah fondasi penting bagi stabilitas suatu negara, dan langkah impor yang tidak terukur dapat mengikis fondasi tersebut.

Impor Fantastis di Tengah Pembahasan Raperda Sistem Pangan

Angka impor sapi yang mencapai 3.100 ekor, dengan kuota hingga 7.500 ekor, dinilai August Hamonangan sebagai jumlah yang fantastis dan patut dipertanyakan. "Jadi, yang datang juga baru sebagian saja. Mengapa tidak mencari sapi dari dalam negeri terlebih dahulu," ujarnya. Pertanyaan ini mencerminkan kekhawatiran akan kurangnya eksplorasi potensi pasokan sapi lokal.

Ironisnya, di tengah kebijakan impor sapi yang kontroversial ini, DPRD Provinsi DKI Jakarta sedang aktif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pangan. Raperda ini merupakan inisiatif dari Pemprov DKI Jakarta sendiri, yang seharusnya menjadi payung hukum untuk menjamin ketersediaan pangan berkelanjutan dari dalam negeri.

Pihak DPRD, melalui August, mendorong agar Raperda tersebut disusun secara harmonis dengan undang-undang yang lebih tinggi, khususnya UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa peraturan daerah tidak bertentangan dengan semangat kedaulatan pangan nasional dan kewajiban mencari sumber pangan dari dalam negeri.

"Kami sedang membahas Perda yang sangat penting di DPRD. Raperda Penyelenggaran Sistem Pangan ini harus menjamin kemampuan kita untuk memenuhi kebutuhan perut warga kita, salah satunya adalah dengan meminta kepada Pemprov DKI untuk mencari sumber-sumber pangan yang berkelanjutan dari dalam negeri," ungkap August. Ini menunjukkan komitmen DPRD untuk memastikan keberlanjutan pasokan pangan warga Jakarta.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi