LPSK Imbau Masyarakat Tak Ragu Lapor Kasus KDRT, Kasus NS Jadi Peringatan Penting

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus KDRT yang menimpa orang terdekat. Kasus kematian NS di Sukabumi menjadi sorotan, mengungkap pentingnya peran aktif warga dalam mencegah kekerasan berulang d

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
LPSK Imbau Masyarakat Tak Ragu Lapor Kasus KDRT, Kasus NS Jadi Peringatan Penting
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus KDRT yang menimpa orang terdekat. Kasus kematian NS di Sukabumi menjadi sorotan, mengungkap pentingnya peran aktif warga dalam mencegah kekerasan berulang d (AntaraNews)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pihak kepolisian. Imbauan ini disampaikan menyusul kasus tragis yang menimpa NS, seorang anak berusia 12 tahun yang diduga meninggal dunia akibat kekerasan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menekankan pentingnya peran serta aktif warga dalam mendeteksi dan melaporkan KDRT di lingkungan sekitar. Hal ini disampaikan dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/2), setelah menerima permohonan perlindungan dari Lisna, ibu kandung NS.

Permohonan perlindungan tersebut diajukan oleh Lisna yang kini menghadapi teror setelah berani bersuara atas kasus anaknya. Kasus ini menyoroti urgensi perlindungan bagi korban dan saksi KDRT serta penegakan hukum yang komprehensif.

Sri Suparyati dari LPSK mengingatkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana KDRT memberikan landasan hukum yang kuat bagi korban. Oleh karena itu, warga tidak perlu khawatir atau ragu untuk melapor jika menemukan indikasi KDRT di antara orang terdekat, tetangga, atau lingkungan sekitar.

Kematian NS menjadi cerminan bahwa KDRT seringkali merupakan serangkaian kejadian yang terakumulasi. Jauh sebelum insiden fatal, korban kemungkinan besar telah mengalami kekerasan berulang dalam jangka waktu yang lama.

LPSK menekankan bahwa pencegahan KDRT bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Lingkungan RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan diharapkan memiliki kontribusi aktif secara bersama-sama.

Kesadaran dan kepedulian dari tetangga serta komunitas sangat krusial dalam memutus rantai kekerasan ini. Laporan dini dapat menyelamatkan nyawa dan mencegah dampak KDRT yang lebih parah.

Kasus NS yang tewas di Sukabumi, Jawa Barat, diduga akibat kekerasan ibu tiri, membuka mata publik terhadap bahaya KDRT yang tersembunyi. LPSK menerima data awal yang mengindikasikan NS telah mengalami kekerasan berulang sebelum meninggal dunia.

Menurut keterangan Lisna, ibu kandung NS, kekerasan yang dialami anaknya bukan hanya insiden tunggal. Ada riwayat KDRT yang terjadi jauh sebelum kematian tragis tersebut, menunjukkan pola kekerasan yang sistematis.

Fakta ini menggarisbawahi pentingnya tidak hanya fokus pada insiden terakhir, tetapi juga menyelidiki latar belakang kekerasan yang mungkin sudah berlangsung lama. KDRT seringkali terjadi di balik pintu tertutup dan sulit terdeteksi.

Kasus NS menjadi pengingat pahit tentang konsekuensi fatal dari KDRT yang tidak tertangani. Ini juga menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap anak-anak yang menjadi korban dalam lingkungan rumah tangga.

Lisna, ibu kandung NS, mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Jumat (27/2). Ia didampingi oleh tim kuasa hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Anggota Komisi XIII DPR RI.

Permohonan perlindungan ini diajukan setelah Lisna mengaku menerima ancaman dan teror pasca bersuara mengenai kasus anaknya. Teror tersebut berupa pesan singkat dan telepon yang memintanya untuk diam dan tidak ikut campur dalam kasus kematian anak kandungnya.

Lisna sebelumnya telah melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran anak. Keberaniannya untuk mencari keadilan justru berujung pada intimidasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ancaman ini menunjukkan betapa rentannya posisi korban KDRT atau pihak yang berupaya mengungkap kasus kekerasan. Perlindungan dari lembaga seperti LPSK menjadi sangat vital untuk memastikan keamanan mereka.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, turut mendampingi Lisna dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadapnya. Rieke juga mengungkapkan bahwa Lisna sendiri merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat masih menikah dengan ayah NS.

Rieke mendesak kepolisian agar tidak hanya melihat kematian NS sebagai kasus tunggal. Ia meminta agar penyelidikan diperluas, tidak hanya berfokus pada ibu tiri NS, tetapi juga pihak lain yang mungkin terlibat dalam pola KDRT.

Indikasi kuat adanya pelaku KDRT yang mengancam Lisna harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Perlindungan terhadap saksi dan korban adalah kunci untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh.

DPR RI berharap kepolisian dapat mengusut tuntas seluruh aspek kekerasan yang dialami NS dan Lisna. Penegakan hukum yang adil dan komprehensif sangat dibutuhkan untuk memberikan keadilan bagi korban.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi