Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) baru-baru ini melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Tindakan ini menyasar dua warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia. Keduanya merupakan seorang DJ atau disc jockey dan seorang penari yang beraktivitas di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menyatakan bahwa upaya ini adalah tindak lanjut dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Operasi tersebut melibatkan berbagai instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian. Penindakan ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum di Indonesia.
Deportasi terhadap WNA berinisial ZS dari China dan KS dari Thailand telah dilaksanakan pada Selasa, 17 Februari. Mereka sebelumnya diamankan pada Minggu, 15 Februari 2026, setelah terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait penegakan aturan bagi WNA di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Detail Pelanggaran dan Proses Penindakan
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, ZS terbukti melakukan kegiatan sebagai seorang Disc Jockey (DJ) di Jakarta Selatan. Pelanggaran ini terjadi karena ZS menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan kerja berbayar. Ini jelas menyalahi ketentuan izin tinggal yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, KS yang merupakan warga negara Thailand, diketahui melakukan aktivitas sebagai penari atau dancer. KS memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk kegiatan tersebut. Sama seperti ZS, penggunaan BVK untuk bekerja juga merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian yang telah ditetapkan pemerintah.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengawalan ketat selama proses deportasi. Pengawalan ini dilakukan secara melekat terhadap ZS dan KS, mulai dari proses keberangkatan hingga keduanya naik ke pesawat. Hal ini memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan tindakan administratif tersebut.
Advertisement
Advertisement
Dasar Hukum dan Ketegasan Imigrasi
Tindakan yang dilakukan oleh ZS dan KS melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini secara tegas mengatur tentang larangan bagi orang asing untuk menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya. Pelanggaran ini berujung pada sanksi administratif.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, kedua WNA ini tidak hanya dideportasi, tetapi juga dikenakan sanksi penangkalan. Sanksi penangkalan berarti mereka tidak diizinkan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau bahkan selamanya, tergantung pada keputusan Imigrasi. Ini adalah bentuk ketegasan negara.
Winarko menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati norma dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Peran Masyarakat dalam Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu menjaga ketertiban. Masyarakat dapat melaporkan hal-hal yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Laporan dari masyarakat dapat menjadi informasi berharga bagi Imigrasi untuk melakukan tindakan preventif maupun represif. Ini adalah upaya bersama untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Sumber: AntaraNews
Advertisement