Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengungkapkan harga bayi yang diperjualbelikan dalam jaringan ini bervariasi, tergantung peran dan jalur distribusinya.
Advertisement
Harga Bayi Capai Rp80 Juta
Nurul menjelaskan, harga bayi dari ibu kandung berkisar antara Rp8 juta hingga Rp15 juta. Namun, nilai tersebut melonjak tajam setelah melalui perantara.
"Harga dari ibu bayi, Rp8 juta sampai dengan Rp15 juta. Kalau harga dari perantara Rp15 juta sampai dengan Rp80 juta," kata Nurul dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Artinya, keuntungan terbesar diperoleh dari praktik perantara yang memasarkan bayi kepada calon pembeli dengan harga berlipat. Polisi menduga jaringan ini telah meraup pendapatan hingga ratusan juta rupiah.
"Kemudian dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah," kata dia.
Advertisement
Beroperasi Sejak 2024 Lewat Media Sosial
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah menjalankan operasi ilegal tersebut sejak 2024. Modus yang digunakan antara lain menawarkan bayi melalui media sosial seperti TikTok, Facebook, dan platform lainnya.
Praktik ini dijalankan secara terorganisasi, dengan memanfaatkan media digital untuk menjangkau calon pembeli di berbagai daerah.
Advertisement
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri, yang mengatur ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.