Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 November 2025.
Pengungkapan ini menguak jaringan yang memanfaatkan media sosial dan menyamarkan transaksi ilegal tersebut seolah-olah sebagai proses adopsi resmi.
Advertisement
Modus Jual Beli Bayi Lewat Media Sosial
Direktur Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan media sosial sebagai sarana menawarkan bayi kepada calon pembeli.
"Kemudian modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," ujar Nurul dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).
Selain promosi melalui platform digital, para pelaku menyamarkan praktik tersebut dengan kedok adopsi anak. Untuk memperlancar aksinya, mereka juga memalsukan dokumen kelahiran dari rumah sakit.
"Kemudian modus operandinya memang betul dengan memalsukan dokumen, berupa surat keterangan lahir dari rumah sakit. Jadi sekali lagi semuanya murni jual beli, tidak ada penculikan," ungkap Nurul.
Advertisement
Dua Kelompok Pelaku
Dittipid PPA dan PPO menetapkan 12 tersangka yang terbagi dalam dua kelompok, yakni delapan orang sebagai perantara dan empat orang dari pihak orang tua bayi.
"Ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua," kata Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menurut penyidik, praktik ini telah berlangsung sejak 2024 dan melibatkan jaringan lintas daerah.
Advertisement
Kelompok Perantara
Kelompok perantara berperan menjual bayi ke berbagai wilayah. Rinciannya sebagai berikut:
NH (perempuan), menjual bayi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.
LA (perempuan), menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.
S (laki-laki), menjual bayi di wilayah Jabodetabek.
IMT (perempuan), menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
ZH, H, dan BSN (perempuan), menjual bayi di Jakarta.
F (perempuan), menjual bayi di Kalimantan Barat.
Advertisement
Kelompok Orang Tua
Sementara itu, empat tersangka dari kelompok orang tua diduga secara sadar menyerahkan bayi mereka kepada perantara untuk diperjualbelikan:
CPS (perempuan), menjual bayi kepada NH di Yogyakarta.
DRH (perempuan), menjual bayi kepada NH di Bekasi.
IP (perempuan), menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
REP (laki-laki), pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.