Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Dirtipid PPA PPO) Bareskrim Polri menetapkan 12 orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operasi memperjualbelikan bayi.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI pada tanggal 21 November 2025 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus memperjualbelikan bayi. Ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua," kata Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah dalam jumpa pers, Rabu (25/2).
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelanggaran ini diancam hukuman dengan 3 tahun penjara sampai dengan 15 tahun dengan denda Rp60 juta sampai dengan Rp300 juta.
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak adalah Rp600 juta.
Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri. Pelanggaran ini bisa diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Advertisement
Dari hasil penelusuran, Bareskrim mengamankan barang bukti berupa 21 unit handphone, 17 buah ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi.
"Kemudian barang bukti sudah tergelar di hadapan rekan-rekan media yaitu berupa 21 unit handphone, kemudian 17 buah ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi," jelas Nurul.
Diketahui, operasi penjualan bayi tersebut sudah berjalan sejak 2024 dan mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah.
Advertisement
Adapun rincian tersangka sebagai berikut.
Dari kelompok perantara yaitu:
NH (perempuan), menjual bayi di Bali, Kepri, kemudian Sulsel, Jambi, dan Jakarta.
LA (perempuan), menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.
S (laki-laki), menjual bayi di wilayah Jabodetabek.
IMT (perempuan), menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalbar.
ZH, H, BSN (perempuan), menjual bayi di Jakarta.
F (perempuan), menjual bayi di Kalimantan Barat.
Kemudian dari kelompok orang tua yaitu:
CPS (perempuan), menjual bayi ke saudari NH di Yogyakarta.
DRH (perempuan), menjual bayi kepada saudari LA di Tangerang, Banten.
RFT (laki-laki), ini merupakan pacar dari PP yang sekaligus menjadi ayah biologis dari salah satu bayi, menjual kepada saudari LA di Tangerang, Banten.