Niat Puasa Ramadhan Wajib Setiap Malam Menurut Mazhab Syafi'i, Ini Penjelasannya

Umat Muslim di Indonesia, mayoritas penganut Mazhab Syafi'i, wajib berniat puasa Ramadhan setiap malam. Pahami mengapa niat puasa Ramadhan menjadi krusial untuk sahnya ibadah serta perbedaannya dengan mazhab lain.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Niat Puasa Ramadhan Wajib Setiap Malam Menurut Mazhab Syafi'i, Ini Penjelasannya
Umat Muslim di Indonesia, mayoritas penganut Mazhab Syafi'i, wajib berniat puasa Ramadhan setiap malam. Pahami mengapa niat puasa Ramadhan menjadi krusial untuk sahnya ibadah serta perbedaannya dengan mazhab lain. (AntaraNews)

Ibadah puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Namun, terdapat perbedaan pandangan mengenai tata cara dan hukum niat puasa, khususnya terkait kewajiban berniat setiap malam. Pemahaman yang benar tentang niat ini menjadi sangat penting agar ibadah puasa dapat diterima dan sah di mata syariat.

Di Indonesia, mayoritas masyarakat menganut Mazhab Syafi'i, yang memiliki pandangan spesifik mengenai niat puasa Ramadhan. Menurut mazhab ini, niat puasa wajib dilakukan pada setiap malam sebelum fajar menyingsing. Ketentuan ini menjadi pedoman utama bagi jutaan Muslim di tanah air dalam menjalankan ibadah puasa mereka.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ustadz Alhafiz Kurniawan, menjelaskan implikasi dari pandangan tersebut. Apabila seseorang lupa berniat puasa pada malam hari, maka puasanya dinyatakan tidak sah menurut Mazhab Syafi'i. Hal ini menekankan betapa krusialnya niat dalam setiap pelaksanaan puasa Ramadhan.

Niat Puasa Ramadhan: Kewajiban Setiap Malam dalam Mazhab Syafi'i

Ustadz Alhafiz Kurniawan menegaskan bahwa pandangan Mazhab Syafi'i didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang sangat jelas. Hadis tersebut berbunyi, "Man lam yubayyit an-niyyata qabla al-fajri falā ṣiyāma lahu," yang berarti "Barang siapa yang tidak berniat (puasa) pada malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya."

Dosen Agama Islam Universitas Indonesia (UI) itu lebih lanjut menjelaskan bahwa makna dari frasa "falā ṣiyāma lahu" adalah puasa tersebut tidak sah. Oleh karena itu, dalam pandangan Mazhab Syafi'i, niat setiap malam menjadi sebuah kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan. Ini adalah syarat fundamental untuk keabsahan puasa.

Meskipun ibadah puasa Ramadhan dilaksanakan selama satu bulan penuh, Mazhab Syafi'i menganggap setiap hari puasa sebagai ibadah yang terpisah. Konsekuensinya, umat Muslim harus memasang niat di dalam hati setiap malam sebelum masuk waktu Subuh. Niat ini berfungsi sebagai penegasan kembali komitmen untuk berpuasa pada hari berikutnya.

Penting untuk dipahami bahwa memasang niat di sini tidak harus dilafalkan secara verbal, melainkan cukup dengan menghadirkan niat tersebut di dalam hati. Namun, jika niat ini tidak dilakukan sebelum fajar, maka berdasarkan pemahaman Mazhab Syafi'i, puasa pada hari itu dianggap tidak sah.

Perbedaan Pandangan dengan Mazhab Maliki tentang Niat Puasa

Berbeda dengan Mazhab Syafi'i, terdapat pandangan lain dari Mazhab Maliki mengenai niat puasa Ramadhan. Dalam Mazhab Maliki, niat yang dilakukan di awal bulan untuk satu bulan penuh dianggap sudah mencukupi. Ini memberikan kemudahan bagi penganutnya karena tidak perlu memperbarui niat setiap malam.

Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa pandangan Mazhab Maliki didasari oleh pemahaman bahwa puasa Ramadhan merupakan satu rangkaian ibadah yang utuh selama sebulan. Mereka tidak memandang setiap hari puasa sebagai ibadah yang terpisah-pisah. Oleh karena itu, satu niat di awal sudah mencakup keseluruhan periode puasa.

Dengan demikian, bagi penganut Mazhab Maliki, niat yang sudah dilakukan pada awal Ramadan sudah mencakup seluruh rangkaian puasa selama satu bulan penuh. Perbedaan pandangan ini menunjukkan fleksibilitas dalam interpretasi hukum Islam, meskipun mayoritas Muslim di Indonesia mengikuti Mazhab Syafi'i.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi