Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, berhasil mengamankan seorang santriwati berinisial HS (18) dan pacarnya, TD (21). Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus pembuangan bayi yang menggemparkan warga setempat. Penangkapan ini dilakukan menyusul penemuan jasad bayi di sebuah kebun belakang pondok pesantren.
Jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh beberapa santri saat mereka hendak melakukan kerja bakti di area kebun belakang pondok pesantren di kawasan Gantungan, Kabupaten Mamuju. Kondisi bayi yang ditemukan sangat memprihatinkan, telah menghitam dan mengering, bahkan lengan kirinya terputus. Penemuan ini segera dilaporkan kepada pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Mamuju, Ajun Komisaris Polisi Agustinus Pigay, mengonfirmasi penangkapan kedua terduga pelaku pada hari Sabtu. Pihak kepolisian kini tengah mendalami motif serta kronologi lengkap dari peristiwa tragis ini guna mengungkap kebenaran di balik kasus pembuangan bayi tersebut.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penemuan dan Penyelidikan Awal Kasus Penemuan Bayi
Warga Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, sebelumnya digegerkan dengan penemuan mayat bayi di area kebun. Bau tak sedap yang tercium dari arah kebun menjadi petunjuk awal bagi para santri yang sedang kerja bakti. Mereka kemudian menemukan jasad bayi dalam kondisi mengenaskan.
Setelah penemuan tersebut, para santri segera melaporkannya kepada guru atau ustaz di pondok pesantren. Informasi ini kemudian diteruskan kepada Polsek Kalukku, yang segera berkoordinasi dengan Polresta Mamuju untuk penanganan lebih lanjut. Petugas kepolisian langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti. Penyelidikan intensif pun dimulai, yang akhirnya mengarah pada identifikasi dan penangkapan HS serta TD sebagai terduga pelaku. Proses ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.
Advertisement
Advertisement
Pengakuan Pelaku dan Kondisi Kesehatan Santriwati
Dari hasil pemeriksaan awal, santriwati HS mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan TD. Hubungan terlarang ini terjadi sebanyak dua kali pada sekitar bulan Mei 2025, yang diduga menjadi penyebab kehamilan HS. Pengakuan ini menjadi titik terang dalam penyelidikan kasus.
Agustinus Pigay menjelaskan bahwa HS melahirkan bayinya tanpa bantuan tenaga medis profesional. Kondisi ini kemungkinan besar berkontribusi pada kondisi kesehatan HS yang saat ini masih lemah. Dia sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara untuk memulihkan kondisinya setelah kejadian tersebut.
Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap HS dan TD. Tujuannya adalah untuk mengungkap secara utuh motif di balik tindakan pembuangan bayi ini serta kronologi lengkap dari awal kehamilan hingga penemuan jasad bayi. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Polresta Mamuju dalam Penegakan Hukum
Kasat Reskrim Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian berupaya keras agar kasus ini dapat terungkap secara jelas dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Penegakan hukum menjadi prioritas utama dalam kasus ini.
Agustinus Pigay juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini. Penting bagi publik untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum yang sedang bertugas. Hal ini untuk menghindari informasi yang simpang siur dan potensi misinformasi.
Kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian sangat diharapkan dalam penanganan kasus sensitif seperti ini. Polresta Mamuju akan terus memberikan informasi yang akurat dan terpercaya seiring dengan perkembangan penyelidikan. Masyarakat diminta untuk mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya ketertiban.
Advertisement
Sumber: AntaraNews