Pemerintah Kota Makassar Beri Iuran Sampah Gratis untuk Puluhan Ribu KK, Wujud Janji Kampanye

Pemerintah Kota Makassar telah merealisasikan program iuran sampah gratis bagi 49.209 Kepala Keluarga (KK) berpenghasilan rendah, menepati janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemerintah Kota Makassar Beri Iuran Sampah Gratis untuk Puluhan Ribu KK, Wujud Janji Kampanye
Pemerintah Kota Makassar telah merealisasikan program iuran sampah gratis bagi 49.209 Kepala Keluarga (KK) berpenghasilan rendah, menepati janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Makassar telah merealisasikan janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memberikan iuran sampah gratis kepada puluhan ribu Kepala Keluarga (KK). Sebanyak 49.209 KK di 14 kecamatan kini menikmati fasilitas ini. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah di kota Makassar.

Kebijakan ini merupakan implementasi konkret dari visi kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Mulia). Mereka berfokus pada pelayanan dasar yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga Makassar. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman.

Pembebasan retribusi sampah ini berlaku bagi rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan warganya. Ini juga sejalan dengan peraturan daerah yang berlaku.

Realisasi Program Iuran Sampah Gratis Makassar

Dalam satu tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, program iuran sampah gratis telah berjalan efektif. Data menunjukkan 49.209 KK telah merasakan manfaat langsung dari kebijakan pro-rakyat ini. Program ini mencakup 14 kecamatan di wilayah Makassar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa inisiatif ini adalah bagian dari janji kampanye. Tujuannya adalah menghadirkan pelayanan dasar yang lebih berkeadilan. Kebijakan ini secara khusus menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.

Penerima manfaat program iuran sampah gratis ini ditetapkan berdasarkan daya listrik rumah tangga. Kriteria utamanya adalah pelanggan dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA sebagai representasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Verifikasi data dilakukan secara ketat dan disinkronkan antar perangkat daerah.

Dasar Hukum dan Dampak Positif Kebijakan

Kebijakan pembebasan iuran sampah ini memiliki landasan hukum yang kuat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah. Selain itu, juga didukung oleh Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Helmy Budiman menekankan bahwa program ini adalah langkah nyata pemerintah kota. Tujuannya adalah menyediakan pelayanan publik yang lebih berkeadilan bagi warganya. Pembebasan iuran sampah memberikan keringanan di tengah kebutuhan ekonomi yang terus meningkat.

Meskipun ada pembebasan iuran, kualitas layanan kebersihan kota tetap terjaga optimal. Pemerintah Kota Makassar memastikan bahwa program ini tidak akan mengurangi standar kebersihan. Ini sekaligus membantah isu-isu yang mungkin beredar di masyarakat.

Rincian Penerima Manfaat dan Proyeksi ke Depan

Dari total 49.209 KK penerima manfaat iuran sampah gratis, sebanyak 11.487 KK termasuk kategori R1/450 VA. Sementara itu, 37.722 KK lainnya berasal dari kategori R1/900 VA. Jumlah ini menunjukkan cakupan yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan.

Secara geografis, penerima kategori R1/450 VA terbanyak berada di Kecamatan Biringkanaya dengan 2.607 KK. Disusul Kecamatan Manggala (1.687 KK) dan Tamalanrea (1.520 KK). Untuk kategori R1/900 VA, Kecamatan Manggala mencatat jumlah tertinggi dengan 5.696 KK. Kemudian diikuti Rappocini (4.808 KK) dan Tamalate (4.143 KK).

Pemerintah Kota Makassar memproyeksikan jumlah penerima manfaat akan terus meningkat pada tahun 2026. Hal ini seiring dengan penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program. Selain pembebasan penuh, ada juga skema keringanan tarif bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi