Penyegelan Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, DPR Apresiasi Gebrakan Bea Cukai

Langkah tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyegel toko perhiasan mewah Tiffany & Co mendapat apresiasi luas, menandai komitmen pemerintah berantas praktik impor ilegal dan korupsi di sektor kepabeanan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penyegelan Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, DPR Apresiasi Gebrakan Bea Cukai
DPR dan asosiasi industri perhiasan mendukung penuh penyegelan toko perhiasan mewah Tiffany & Co oleh Bea Cukai, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik impor ilegal dan korupsi yang merugikan negara. (AntaraNews)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co. Tindakan ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran administrasi barang impor yang ditemukan dalam pemeriksaan. Penyegelan ini menjadi sorotan publik dan mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, secara terbuka menyampaikan apresiasinya terhadap gebrakan Ditjen Bea Cukai. Ia menilai tindakan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia hukum dan praktik korupsi, khususnya di sektor bea cukai. Masyarakat Indonesia telah lama menantikan langkah konkret seperti ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa penyegelan ini bertujuan memberikan pesan kuat kepada pelaku bisnis. Praktik penyelundupan barang dan underinvoicing yang merugikan negara tidak akan ditoleransi. Penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ini akan terus berlanjut demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional.

Dukungan Legislatif dan Asosiasi Industri

Benny Kabur Harman dari Komisi III DPR RI menyambut baik penyegelan toko perhiasan mewah oleh Ditjen Bea Cukai. Menurutnya, tindakan ini merupakan model penegakan hukum yang patut dicontoh oleh kantor Bea Cukai di daerah lain. Ia menekankan bahwa langkah tegas seperti ini sangat dibutuhkan untuk membersihkan Bea Cukai dari praktik korupsi.

Dukungan serupa juga datang dari Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), Arief Budiman. APPI menyatakan sangat mendukung penertiban yang dilakukan pemerintah terhadap pelaku usaha yang terbukti tidak menaati aturan kepabeanan. Kebijakan pemerintah dalam menertibkan impor ilegal dianggap penting.

Arief menjelaskan bahwa aturan impor perhiasan yang diatur dalam kepabeanan, termasuk klasifikasi Kode HS, bertujuan melindungi produsen manufaktur perhiasan dan pengrajin UMKM di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah agar industri lokal dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Pemerintah dinilai telah melakukan terobosan dalam penegakan hukum di wilayah kepabeanan.

Modus Pelanggaran dan Potensi Kejahatan Ekonomi

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyoroti maraknya pelanggaran kasus impor dan ekspor. Modus umum yang sering terjadi adalah merekayasa kewajiban pemberitahuan impor barang. Ini bisa berupa perubahan klasifikasi barang atau menyatakan barang setengah jadi sebagai barang jadi.

Praktik semacam ini bertujuan menghindari kewajiban yang seharusnya ditanggung importir, seperti pembayaran cukai dan pajak. Pelaku usaha mencari selisih harga dan tidak membayar kewajiban sesuai Undang-Undang Kepabeanan. Zaenur menegaskan bahwa praktik ini jelas merugikan negara dan merupakan kejahatan ekonomi bermotif keuntungan.

Zaenur juga menekankan pentingnya Bea Cukai memeriksa internal untuk memastikan tidak ada keterlibatan oknum aparat. Potensi suap atau gratifikasi dalam bentuk kickback perlu didalami secara serius. Bea Cukai dapat bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau Kejaksaan.

Penegakan Hukum dan Pesan Tegas Pemerintah

Terkait sanksi, Zaenur Rohman menjelaskan bahwa jika pelanggaran hanya berupa pemalsuan data kepabeanan atau rekayasa dokumen untuk pembayaran lebih rendah, Undang-Undang Kepabeanan dapat diterapkan. Namun, jika terbukti ada suap kepada pejabat Bea Cukai, maka Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan TPPU dapat menjerat pelaku. Ancaman hukuman untuk kasus seperti ini sangat beragam, bahkan bisa sampai pembubaran badan usaha jika korporasi terlibat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa penyegelan toko perhiasan mewah Tiffany & Co disebabkan dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing. Purbaya menjelaskan bahwa toko tersebut tidak dapat menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas impor saat diverifikasi. Ketiadaan dokumen ini mengindikasikan adanya praktik ilegal.

Purbaya menekankan bahwa penyegelan ini adalah pesan penting bagi pelaku bisnis lain agar tidak melakukan praktik serupa. Pemerintah akan terus melanjutkan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang dicurigai menyelundupkan barang ilegal. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerugian negara akibat penurunan pendapatan bea cukai dan pajak, serta menciptakan iklim usaha yang lebih adil.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi