Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak telah menerbitkan sekitar 55 ribu paspor sepanjang tahun 2025. Jumlah ini terdiri dari 40 ribu paspor non-elektronik dan 15 ribu paspor elektronik. Capaian tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan akan dokumen perjalanan masyarakat di Kalimantan Barat.
Kepala Sub Seksi Dokumen Perjalanan, Zulfikar D., menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong berbagai inovasi pelayanan. Tujuannya adalah untuk mempermudah akses masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.
Selain fokus pada pelayanan paspor, Imigrasi Pontianak juga gencar melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA). Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta kepatuhan hukum di wilayah Kalimantan Barat.
Advertisement
Advertisement
Inovasi Layanan Paspor Imigrasi Pontianak untuk Kemudahan Akses
Kantor Imigrasi Pontianak memperkenalkan dua inovasi utama untuk meningkatkan kualitas layanan paspor. Inovasi ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan beragam pemohon, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Inovasi pertama adalah Saprahan, sebuah layanan khusus bagi lanjut usia dan pemohon yang sakit tanpa pendamping keluarga. Melalui skema ini, petugas dapat mengantarkan paspor langsung ke kediaman pemohon.
Selanjutnya, ada inovasi Tanjak (Tanpa Beranjak), yaitu layanan pengambilan foto paspor di lokasi pemohon. Layanan ini sangat membantu pemohon yang tidak dapat datang ke kantor, seperti di rumah atau rumah sakit bagi pemohon yang memiliki keterbatasan fisik.
Advertisement
Kepala Sub Seksi Dokumen Perjalanan menegaskan bahwa inovasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan paspor. Hal ini berlaku tanpa terkendala kondisi fisik maupun mobilitas mereka.
Advertisement
Pengawasan Ketat Warga Negara Asing di Pontianak dan Kubu Raya
Selain pelayanan paspor, Imigrasi Pontianak juga aktif dalam pengawasan warga negara asing (WNA) di wilayahnya. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Yuris Wibowo, melaporkan adanya tindakan deportasi.
Selama periode terakhir, tiga WNA telah dideportasi karena melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku. Pengawasan ini dilakukan melalui pendekatan tertutup dan terbuka berbasis intelijen.
Pengawasan terbuka meliputi sosialisasi serta pemeriksaan ke sejumlah hotel dan penginapan menggunakan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Wilayah Pontianak dan Kubu Raya menjadi salah satu pintu masuk aktivitas WNA di Kalimantan Barat.
Advertisement
Mayoritas WNA yang masuk berasal dari Tiongkok dan Malaysia, sebagian kecil dari Singapura. Mereka datang untuk tujuan wisata, perkawinan campuran dengan WNI, serta bekerja sebagai tenaga kerja asing.
Kantor Imigrasi Pontianak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dokumen perjalanan. Mereka juga akan memperkuat pengawasan keimigrasian guna menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di wilayah Kalimantan Barat.
Sumber: AntaraNews
Advertisement