Polda Banten berhasil membongkar kasus dugaan penggelapan dan pertolongan jahat dalam pengangkutan kendaraan bermotor. Enam orang tersangka telah diringkus dalam operasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Kasus ini melibatkan 16 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan karena tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor 1 tanggal 19 Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Penyelidikan intensif kemudian dilakukan oleh tim Unit II Subdit III Jatanras Polda Banten.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan terkait dugaan pengangkutan kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Petugas menemukan 16 unit sepeda motor yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz berwarna hijau, mengindikasikan adanya tindak pidana pengangkutan motor tanpa dokumen.
Advertisement
Advertisement
Di lokasi kejadian, petugas berhasil meringkus empat tersangka awal. Mereka adalah IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41). IP dan AP diidentifikasi sebagai sopir bus yang mengangkut belasan motor tersebut, sementara SA dan AS berperan sebagai kondektur yang turut serta dalam proses pengangkutan kendaraan.
Pengembangan kasus terus dilakukan oleh tim penyidik. Dari hasil pengembangan, pada tanggal 3 Februari 2026, tim Unit II Subdit III Jatanras meringkus RA (28), yang diduga berperan sebagai mediator. RA memfasilitasi komunikasi antara pihak pengirim kendaraan dan sopir bus.
Tidak berhenti di situ, pada 11 Februari 2026, tim kembali meringkus tersangka SI (41). SI diyakini sebagai pihak penjual kendaraan yang terlibat dalam jaringan ini, melengkapi daftar enam tersangka yang diamankan Polda Banten dalam kasus pengangkutan motor tanpa dokumen.
Advertisement
Advertisement
Polda Banten berhasil menyita sejumlah barang bukti penting terkait kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi satu unit bus Mercedes Benz yang digunakan untuk mengangkut motor, satu unit mobil APV, serta dua unit telepon seluler. Selain itu, 16 unit sepeda motor dari berbagai merek berhasil diamankan oleh petugas.
Kendaraan-kendaraan ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan karena tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Sebagian dari kendaraan yang diamankan diketahui masih berstatus pembiayaan dari beberapa perusahaan, menunjukkan indikasi hasil penggelapan atau kejahatan lainnya.
Berikut rincian kendaraan yang teridentifikasi status pembiayaannya:
Advertisement
- Satu unit Honda Vario (Adira Finance)
- Satu unit Honda CBR (MUF Finance)
- Satu unit Honda Beat (BUF Finance)
- Dua unit Honda Beat (FIF Finance)
Sementara itu, tujuh unit Honda Beat, dua unit Honda Scoopy, satu unit Honda Vario, dan satu unit Yamaha NMAX tercatat belum teridentifikasi perusahaan pembiayaannya. Polisi juga mengamankan satu lembar STNK Honda Scoopy tanpa unit kendaraan terkait.
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyebutkan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai perbuatan mereka. Mereka dikenakan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 KUHP, Pasal 591 KUHP, dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dengan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa dan menekan angka kejahatan pengangkutan motor tanpa dokumen.
Polda Banten mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melakukan pengecekan langsung ke Mapolda Banten guna proses identifikasi kepemilikan. Imbauan ini bertujuan untuk membantu pemilik sah mendapatkan kembali aset mereka yang mungkin menjadi korban kejahatan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews