Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan klarifikasi penting terkait isu penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak didasarkan pada instruksi Presiden. Penonaktifan PBI-JKN justru merupakan hasil dari proses pemutakhiran data penerima manfaat yang berkelanjutan.
Klarifikasi ini disampaikan Saifullah dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat, 13 Februari. Penegasan ini muncul setelah adanya pernyataan dari salah satu wali kota yang mengklaim penonaktifan PBI-JKN seolah-olah merupakan perintah langsung dari Presiden. Untuk meluruskan kesalahpahaman ini, Menteri Sosial bahkan telah mengirimkan surat kepada wali kota yang bersangkutan.
Saifullah menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengatur tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Aturan ini menjadikan DTSEN sebagai satu-satunya rujukan data bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan program sosial. Namun, Inpres tersebut bukan perintah untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan secara sepihak.
Advertisement
Advertisement
Pemutakhiran Data DTSEN Jadi Dasar Penonaktifan PBI-JKN
Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan penonaktifan peserta PBI-JKN berdasarkan pemutakhiran data DTSEN. Proses ini secara khusus menyasar peserta yang tidak lagi masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5. Kelompok desil 1 sampai 5 merupakan masyarakat paling rentan yang seharusnya menjadi prioritas penerima bantuan iuran ini.
Penonaktifan ini bertujuan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Dengan data yang lebih akurat, diharapkan bantuan dapat menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan. Kuota nasional PBI-JKN saat ini ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa, yang didistribusikan ke berbagai kabupaten dan kota di Indonesia.
Apabila terdapat kekurangan kuota di suatu daerah, kepala daerah memiliki mekanisme untuk mengajukan usulan penambahan. Usulan tersebut dapat diajukan kepada Kementerian Sosial untuk ditetapkan lebih lanjut sesuai kebutuhan. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam pengelolaan kuota PBI-JKN agar tetap relevan dengan kondisi di lapangan.
Advertisement
Meskipun dinonaktifkan, Kementerian Sosial memastikan bahwa peserta tetap memiliki kesempatan untuk reaktivasi. Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui mekanisme dan saluran yang telah disediakan oleh pemerintah. Ini memberikan jaring pengaman bagi masyarakat yang mungkin mengalami perubahan kondisi ekonomi.
Advertisement
Ketidaktepatan Sasaran dan Upaya Perbaikan Data PBI-JKN
Sebelumnya, dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI, Kementerian Sosial memaparkan temuan penting. Mereka menemukan adanya ketidaktepatan sasaran penerima PBI-JKN berdasarkan pemutakhiran DTSEN tahun 2025. Data menunjukkan bahwa masih banyak penduduk pada kelompok desil 1-5 yang seharusnya menerima PBI-JKN belum terakomodasi.
Di sisi lain, sebagian penduduk pada desil 6-10 justru masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran tersebut. Jumlah penduduk desil 1-5 yang belum menerima PBI-JKN tercatat mencapai lebih dari 54 juta jiwa. Angka ini menunjukkan skala masalah ketidaktepatan sasaran yang cukup besar.
Sebaliknya, penduduk pada desil 6-10 dan kelompok non-desil yang masih tercatat sebagai penerima mencapai lebih dari 15 juta jiwa. Kondisi ini mengindikasikan perlunya perbaikan data yang lebih komprehensif. Tujuan utamanya adalah agar bantuan PBI-JKN benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat paling rentan.
Advertisement
Keputusan penetapan maupun penonaktifan peserta PBI-JKN merupakan kewenangan penuh Menteri Sosial. Kewenangan ini harus berpedoman pada DTSEN sebagai acuan utama. Dengan demikian, ditegaskan kembali bahwa tidak ada perintah dari Presiden untuk menonaktifkan kepesertaan bantuan iuran tersebut.
Sumber: AntaraNews