Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkotika. Mereka berhasil amankan seorang terduga pengedar sabu di wilayah Bangka Tengah, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan menjaga ketertiban umum. Penangkapan ini merupakan respons cepat dan efektif terhadap laporan masyarakat yang resah akan aktivitas ilegal tersebut.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial Su alias Trisno, berusia 37 tahun, dan ditangkap di rumah kontrakannya. Petugas menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang disiapkan untuk diedarkan di kalangan masyarakat. Kejadian penting ini berlangsung pada Jumat, 13 Februari, di Perumahan Pesona Mangkol Asri, Desa Mangkol.
Penangkapan ini menegaskan keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Barang haram tersebut dapat merusak generasi bangsa dan menimbulkan berbagai masalah sosial. Saat ini, proses hukum lebih lanjut sedang berjalan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Sabu yang Disita
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan secara rinci detail penangkapan ini kepada awak media. Ia menyatakan bahwa Su alias Trisno (37) berhasil diamankan di Perumahan Pesona Mangkol Asri, Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Direktorat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi yang diterima.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita total 41 klip sabu yang terbagi dalam kemasan kecil. Berat bruto keseluruhan barang haram tersebut mencapai 9,79 gram, menunjukkan jumlah yang signifikan untuk peredaran. Temuan ini menjadi bukti kuat atas dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Selain puluhan paket sabu yang menjadi fokus utama, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Barang bukti tersebut meliputi dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika, satu unit telepon seluler untuk komunikasi transaksi, serta puluhan potongan sedotan. Potongan sedotan ini diduga kuat digunakan untuk menyimpan atau mengemas sabu sebelum didistribusikan kepada para pembeli.
Advertisement
Advertisement
Dasar Hukum dan Proses Lanjutan untuk Pengedar Sabu
Pengungkapan kasus pengedar sabu ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian. Warga sekitar Perumahan Pesona Mangkol Asri merasa sangat resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di kawasan tempat tinggal mereka. Laporan berharga ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh petugas kepolisian yang sigap.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup dan melakukan pengintaian, tim kepolisian bergerak cepat untuk amankan pelaku. Proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan berarti di rumah kontrakan Su alias Trisno, menunjukkan profesionalisme petugas. Pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita langsung dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Su alias Trisno akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang yang berlaku. Ia terancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun menanti pengedar sabu ini sebagai konsekuensi dari tindakan ilegalnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews