Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum HA (31), yang merupakan pelaku pembunuhan MAMH (9), seorang anak dari politisi PKS.
MAMH ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di kediamannya yang terletak di Kota Cilegon, Banten, pada Selasa, 16 Desember 2026.
"Oleh karena itu seluruh dalil permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal PN Serang, Hendro Wicaksono dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, (13/2).
Hakim Hendro menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan.
Kini, objek tersebut mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Dalam hal ini, penyidik diharuskan memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.
"Penangkapan tanggal 3 Januari 2026 berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi surat perintah serta berita acara sesuai pasal 17 dan pasal 18 KUHAP," jelasnya lebih lanjut.
Advertisement
Hakim tunggal Hendro menjelaskan bahwa penetapan tersangka serta penahanan terhadap HA (31) telah dilakukan sesuai dengan administrasi dan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, status HA sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan MAMH dan pencurian di rumah mewah tetap berlaku.
"Penahanan pada 03 Januari 2026 telah memenuhi syarat objektif dan subjektif yang diatur dalam pasal 21 KUHAP, serta mengikuti ketentuan administrasi penahanan yang berlaku," ungkapnya.
Gugatan praperadilan diajukan oleh kuasa hukum HA, yaitu Sahat Butar-butar dari LBH Kimia Energi Pertambangan (KEP).
Dalam gugatannya, Sahat Butar-butar menuntut pertanggungjawaban Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, serta Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, terkait penangkapan kliennya yang dianggap melanggar prosedur.
Perlu diingat bahwa praperadilan hanya dapat diajukan satu kali dan tidak ada opsi untuk banding. Apabila pihak kepolisian kalah dalam praperadilan ini, mereka wajib mematuhi keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.