Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menerbitkan seruan resmi bernomor: 02/MUI/KAB-BKS/II/2026. Seruan ini dikeluarkan pada tanggal 12 Februari 2026, sebagai pedoman bagi umat Muslim di Kabupaten Bekasi dalam menyambut dan menjalankan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah atau bertepatan tahun 2026 Masehi.
Seruan ini bertujuan agar pelaksanaan ibadah di bulan suci dapat berlangsung dengan penuh khidmat, tertib, dan kebersamaan di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Ketua MUI Kabupaten Bekasi, Mahmud, menekankan bahwa momentum Ramadhan harus dimaknai sebagai sarana penguatan iman dan persatuan umat.
Mahmud mengajak seluruh umat Muslim di daerah itu untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan penuh kebahagiaan serta kesiapan lahir dan batin. Kesiapan ini mencakup niat yang ikhlas, hati yang bersih, dan menjaga kesehatan demi kesempurnaan ibadah saat Ramadhan tiba.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Persatuan dan Ketaatan dalam Ramadhan
Mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga Bandung itu menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kebersamaan, khususnya dalam penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri. Umat Muslim di Kabupaten Bekasi diharapkan mengikuti ketetapan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama.
“Kami mengajak seluruh umat untuk mengutamakan kebersamaan dalam penetapan awal Ramadhan dan Idul Fitri dengan mengikuti keputusan pemerintah sebagai wujud ketaatan serta komitmen terhadap persatuan,” kata Mahmud.
Pihaknya turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan selama Ramadhan melalui pelaksanaan puasa, shalat wajib berjamaah, shalat sunah termasuk tarawih, tadarus Al-Qur'an maupun memperbanyak infak dan sedekah.
Advertisement
“Ramadhan juga merupakan momentum meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, memperbanyak ibadah, menunaikan zakat fitrah dan zakat mal, serta menyalurkannya sesuai ketentuan syariat,” ujarnya.
Advertisement
Imbauan Khusus untuk Menjaga Kekhidmatan Ramadhan
MUI Kabupaten Bekasi dalam seruan itu juga memberikan imbauan kepada para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam (THM). Mereka diminta untuk menutup sementara kegiatan operasional selama Ramadhan sebagai bentuk penghormatan terhadap kesucian bulan suci.
Langkah ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan mendukung kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah. Penutupan THM diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan selama Ramadhan.
Selain itu, para pemilik restoran, rumah makan, warung kopi, dan usaha sejenis lain diminta untuk menyesuaikan operasional pada siang hari selama Ramadhan. Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga suasana kondusif dan saling menghormati antar sesama warga.
Advertisement
Advertisement
Peran DKM dan Sosialisasi Seruan MUI
Pihaknya juga mendorong para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan pengurus musala untuk semakin menggiatkan syiar amaliah Ramadhan. Kegiatan yang dianjurkan termasuk pelaksanaan takbir, tahmid, dan tahlil pada malam Idul Fitri dengan tetap memperhatikan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Penggiatan syiar ini penting untuk memeriahkan dan memaknai Ramadhan serta Idul Fitri. DKM dan musala memiliki peran sentral dalam memfasilitasi ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat.
Para Ketua MUI Kecamatan diminta untuk mensosialisasikan seruan ini secara luas kepada para tokoh agama, seperti kyai dan ustadz/ustadzah. Hal ini bertujuan agar pesan yang disampaikan dapat diteruskan secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat.
Advertisement
“Kami berharap seluruh umat Islam di Kabupaten Bekasi dapat menjadikan seruan ini sebagai pedoman bersama dalam menyambut Ramadhan 1447 Hijriah,” kata Mahmud.
Sumber: AntaraNews