Pakar hukum, Prof Dr Henry Indraguna memberikan penjelasan mengenai dasar hukum terkait polemik penunjukan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan yang disampaikan oleh Henry ini merupakan respons terhadap keberatan yang diajukan oleh 21 pakar hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengenai pengangkatan Adies Kadir.
Menurut Henry, permintaan untuk 'membatalkan pengangkatan' melalui MKMK terhadap Adies Kadir tidak dapat dilakukan berdasarkan kompetensi hukum atau error in authority. Ia menyatakan bahwa pengangkatan Adies Kadir telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Mahkamah Konstitusi.
"Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Prof Adies Kadir ini sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK," ungkap Prof Henry di Jakarta pada Minggu (8/2).
Henry menjelaskan bahwa pengangkatan Adies sebagai Hakim MK telah mengikuti prosedur konstitusi yang berlaku. Dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, dinyatakan bahwa sembilan hakim konstitusi diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Hal ini menunjukkan bahwa DPR RI memiliki kewenangan konstitusional untuk mengajukan calon hakim MK.
Ia mengingatkan bahwa pengajuan calon Hakim MK oleh DPR adalah kewenangan konstitusional langsung (constitutional mandate) dan bukan merupakan pendelegasian.
"Kewenangan DPR ini adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan mengganti calon sepanjang belum diangkat Presiden," jelasnya.
Guru Besar Unissula Semarang ini juga menambahkan bahwa baik UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi yang bersifat kaku atau ajeg dan mengikat secara imperatif.
Mengenai isu kurangnya transparansi dan partisipasi publik yang diatur dalam Pasal 19 UU MK, Prof Henry berpendapat bahwa ketentuan tersebut bersifat prinsipil.
"Pasal 19 itu mengatur asas transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Namun secara doktrinal, itu adalah guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar otomatis membatalkan pengangkatan," jelasnya.
Ia menekankan prinsip hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa keputusan tetap sah meskipun ada pelanggaran asas, selama undang-undang tidak menetapkan pembatalan secara eksplisit. Selain itu, Henry juga menyebutkan bahwa Adies Kadir telah melalui seluruh tahapan hukum dalam proses pemilihannya sebagai Hakim MK, mulai dari pengusulan resmi oleh DPR, penetapan melalui Keputusan Presiden, hingga pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Keputusan Presiden yang sah memiliki asas praduga keabsahan (presumption of legality). Selama tidak ada putusan pengadilan atau pembatalan Keppres, maka status hukumnya tetap sah dan mengikat," tegasnya.
Advertisement
Kewenangan MKMK
Prof. Henry menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki otoritas untuk membatalkan pengangkatan hakim konstitusi.
"MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres. Tugas MKMK semata-mata menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administratif pengangkatan," imbuhnya.
Meskipun demikian, MKMK dapat memberikan sanksi etik yang berat jika ditemukan pelanggaran etik, termasuk merekomendasikan pemberhentian hakim. "Preseden atas kasus yang menimpa Ketua MK Anwar Usman menunjukkan bahwa pelanggaran etik bisa berujung pada pemberhentian, meskipun secara formal pengangkatannya sah," ungkap Prof. Henry.
Terkait dengan isu rangkap jabatan, Prof. Henry berpendapat bahwa argumen tersebut tidak relevan. UU MK hanya melarang rangkap jabatan setelah seseorang resmi menjabat sebagai hakim MK.
"Fakta hukumnya, Prof. Adies Kadir telah melepaskan jabatan politiknya sebelum menjalankan tugas sebagai hakim MK. Dengan demikian, syarat independensi telah dipenuhi dan tidak perlu dipersoalkan dan diperdebatkan lagi," imbuhnya.
Advertisement
Dilantik Presiden Prabowo
Politikus Golkar, Adies Kadir, resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Kepresidenan Jakarta. Sebelum pelantikan, Adies terlebih dahulu menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR beberapa waktu lalu.
Saat ditanya mengenai proses fit and proper test yang dilaluinya, Adies justru mengalihkan pertanyaan tersebut kepada DPR. Penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK sempat menuai kontroversi karena prosesnya yang dianggap sangat cepat. Politikus dari Partai Golkar ini berhasil lolos dalam uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi III DPR pada hari Senin, 26 Januari.
Setelah itu, pada hari berikutnya, Adies Kadir ditetapkan sebagai hakim konstitusi dalam rapat paripurna DPR. Pengesahan ini juga berarti membatalkan keputusan DPR sebelumnya yang diambil dalam rapat paripurna Agustus 2025, yang menunjuk mantan Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, sebagai calon hakim MK.
Dengan pelantikan ini, Adies Kadir akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat yang akan memasuki masa purnatugas pada 5 Februari mendatang.
"Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Nanti silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja," ungkap Adies usai dilantik pada hari Kamis, 5 Februari.
"Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR," tambahnya.
Advertisement
Adies Kadir Dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi
Setelah sehari menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir sudah menghadapi laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR RI diduga melanggar kode etik serta pedoman perilaku hakim MK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka mengajukan laporan ini demi menjaga kehormatan dan martabat Mahkamah Konstitusi.
Yance Arizona, perwakilan dari CALS, menyampaikan, "Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim.
"Meskipun selama ini MKMK hanya memeriksa laporan setelah seseorang diangkat sebagai hakim MK, para pelapor kali ini meminta agar MKMK memperluas yurisdiksinya untuk mengoreksi kesalahan etis dalam proses seleksi hakim.
"Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika."
Salah satu hal yang dianggap tidak pantas adalah pencalonan Adies Kadir yang dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yaitu Inosentius Samsul. Keduanya merupakan calon pengganti hakim Arief Hidayat yang telah purnatugas pada 3 Februari 2026.
Yance menjelaskan bahwa Inosentius telah disetujui sebagai hakim konstitusi oleh Komisi III DPR RI setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025. Namun, pada Januari 2026, Komisi III membatalkan hasil seleksi tersebut dan menggantinya dengan Adies Kadir.
"(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR," ujar Yance saat dilansir oleh Antara.