Gakkum KLHK Panggil Direksi PT RAPP Terkait Kematian Gajah Sumatera di Riau

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) memanggil direksi PT RAPP untuk mendalami kasus kematian gajah sumatera di areal konsesi perusahaan di Riau, menyoroti dugaan kejahatan serius terhadap satwa dili

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Gakkum KLHK Panggil Direksi PT RAPP Terkait Kematian Gajah Sumatera di Riau
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) memanggil direksi PT RAPP untuk mendalami kasus kematian gajah sumatera di areal konsesi perusahaan di Riau, menyoroti dugaan kejahatan serius terhadap satwa dili (AntaraNews)

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) telah memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Pemanggilan ini terkait insiden kematian seekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di areal konsesi perusahaan tersebut di Riau. Langkah tegas ini diambil untuk mendalami tanggung jawab korporasi dalam perlindungan satwa liar.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius. Pihaknya akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi para pelaku. Insiden ini menjadi perhatian utama pemerintah dalam upaya konservasi.

Kematian gajah jantan berusia lebih dari 40 tahun ini ditemukan di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Wilayah ini merupakan bagian dari kantong habitat Tesso Tenggara, area jelajah penting bagi gajah sumatera. Dugaan awal menunjukkan adanya trauma kepala akibat luka tembak.

Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa Gakkum KLHK sedang mendalami efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa di areal konsesi PT RAPP. Kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi pemerintah. Hal ini mendorong evaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value (HCV) dan koridor satwa.

Pemanggilan direksi PT RAPP yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, Riau, merupakan bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin. Tujuannya untuk memastikan pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya. Apabila ditemukan kelalaian, konsekuensi hukum akan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Proses penyelidikan ini juga sejalan dengan upaya yang dilakukan oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau. Gakkum KLHK terus menelusuri pelaku dan jaringan di balik peristiwa tragis ini. Pendalaman aspek kepatuhan korporasi juga menjadi fokus utama dalam investigasi.

Kematian gajah sumatera ini pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin (2/2). Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui segera diterjunkan ke lokasi kejadian. Mereka menemukan seekor gajah jantan dalam kondisi mati dengan pembusukan lanjut.

Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah. Hasil pemeriksaan menunjukkan gajah tersebut berjenis kelamin jantan dan diperkirakan berumur di atas 40 tahun. Gajah tersebut diperkirakan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan oleh tim.

Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat pada gajah tersebut. Secara medis, dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan serius terhadap satwa liar yang dilindungi di Indonesia.

Pendalaman yang dilakukan Gakkum KLHK mencakup efektivitas sistem pengamanan kawasan dan pengelolaan High Conservation Value (HCV). Selain itu, keberadaan dan fungsi koridor satwa di dalam areal PBPH juga menjadi sorotan. Hal ini penting untuk memastikan kelangsungan hidup satwa liar di habitatnya.

Gakkum KLHK secara resmi meminta keterangan dari direksi PT RAPP, mengingat lokasi kejadian berada di dalam wilayah konsesi perusahaan. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar. Semua ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan satwa dilindungi. Setiap pelanggaran terhadap hukum konservasi akan ditindak tegas. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi