Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan penjara kepada Gede Sumerdana (31). Putusan ini terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukannya di Denpasar. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
Vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Syahbuddin pada Kamis (05/2) ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar. JPU Oka Bishmaning sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Terdakwa I Gede Sumerdana menyatakan menerima putusan tersebut, begitu pula pihak JPU yang tidak mengajukan banding. Kasus ini bermula dari insiden penusukan terhadap pengemudi mobil I Dewa Komang Agung Bimantara.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Insiden Penusukan di Denpasar
Peristiwa penusukan terjadi pada Selasa (15/7) sekitar pukul 09.00 Wita, saat Gede Sumerdana hendak mengantar istrinya, NLRS, yang sakit perut ke Rumah Sakit Kasih Ibu. Ia meminta bantuan saksi KA untuk mengantar menggunakan mobil Toyota Avanza.
Ketika melintas di Jalan Imam Bonjol yang padat, saksi KA berusaha menyalip dari jalur kiri. Namun, mobil Honda Jazz yang dikendarai korban, I Dewa Komang Agung Bimantara, tidak memberikan jalan, menyebabkan senggolan spion. Korban lalu menurunkan kaca mobilnya dan menantang, "Yuk aduang, yuk aduang".
Terdakwa merespons dengan menjelaskan bahwa ia sedang mengantar orang sakit ke rumah sakit. Setelah sempat beradu argumen dan korban menyarankan menyalakan lampu hazard, mobil yang ditumpangi terdakwa akhirnya bisa masuk ke jalur kiri.
Advertisement
Namun, saat berhenti di lampu merah Persimpangan Jalan Imam Bonjol-Jalan Gunung Soputan, Sumerdana keluar dari mobil. Ia menghampiri kendaraan korban, menantang "Mai duel", dan langsung menusuk dada kiri korban dengan pisau belati.
Advertisement
Proses Hukum dan Vonis Pengadilan
Setelah insiden penusukan, saksi KA segera menarik terdakwa kembali ke mobil dan pergi dari lokasi kejadian. Korban, meskipun terluka parah dengan darah mengucur dari dadanya, masih sempat mengemudikan mobilnya ke pos polisi terdekat untuk meminta pertolongan.
Dalam persidangan, JPU Oka Bishmaning mendakwa Gede Sumerdana dengan dakwaan kesatu percobaan merampas nyawa orang lain, sesuai Pasal 338 Jo. Pasal 53 KUHP. Dakwaan kedua adalah dengan sengaja melukai berat orang lain, diatur dalam Pasal 354 KUHP.
Majelis Hakim Syahbuddin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Advertisement
Vonis dua tahun tiga bulan penjara yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan JPU. Putusan ini mencerminkan pertimbangan serius pengadilan terhadap dampak perbuatan terdakwa.
Advertisement
Luka Parah dan Konsekuensi Hukum
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RSUP Prof Dr. I.G.N.G. Ngoerah tertanggal 21 Juli 2025, korban mengalami luka terbuka akibat kekerasan tajam yang sesuai dengan luka tusuk. Visum ini dibuat oleh dr. Ida Bagus Putu Alit Sp.F.M., Subsp, FK (K) DFM.
Luka tusuk tersebut menyebabkan pengumpulan darah pada rongga dada kanan dan penurunan tekanan darah, yang mendatangkan bahaya maut bagi korban. Akibatnya, dada korban harus dijahit dan ia menjalani rawat inap selama lima hari, diikuti dengan rawat jalan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan di jalan raya. Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.
Advertisement
Sumber: AntaraNews