Seorang lurah di Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, DIY berinisial LW (36) ditangkap kepolisian. LW ditangkap karena menggelapkan mobil dan sepeda motor rental milik warga Playen, Kabupaten Gunungkidul.
Kapolsek Playen AKP Sofyan Susanto menceritakan lurah berinisial LW awalnya menyewa sepeda motor milik T warga Getas, Playen pada Kamis (18/12) lalu. Saat itu, LW menyewa selama 7 hari dengan total biaya sewa Rp700 ribu.
Advertisement
Harga Sewa
Sofyan menyebut biaya sewa motor ini baru dibayar Rp400 ribu oleh lurah LW. Saat itu, lanjut Sofyan, kekurangan uang sewa kemudian telah dibayar, setelahnya lurah LW kemudian menyewa mobil milik T selama 4 hari.
"Uang sewa mobil belum dibayar dan dijanjikan Pak Lurah akan ditransfer tapi tidak ditransfer-transfer. Korban kemudian curiga dan kemudian melacak keberadaan motor dan mobil yang disewa oleh Pak Lurah," kata Sofyan pada wartawan, Rabu (3/2).
Advertisement
Mobil dan Motor Digadaikan
Dari pelacakan diketahui mobil dan motor telah digadaikan LW di Selang, Wonosari, Gunungkidul. Korban kemudian membuat laporan ke kepolisian pada 11 Januari 2026.
"Tanggal 18 Januari 2026, korban dan pelaku kami panggil dan katanya mau diselesaikan," imbuh Sofyan.
Advertisement
Lurah Ditangkap Polisi
Sofyan menjabarkan karena tak ada kejelasan proses penyelesaian akhirnya lurah LW diamankan pada Senin (2/2). Saat ini lurah LW dititipkan ke tahanan Polres Gunungkidul.
Sofyan menceritakan dari proses pemeriksaan pada lurah LW diketahui mobil dan sepeda motor yang disewanya itu telah digadaikan. Mobil Agya milik korban, lanjut Sofyan, digadaikan untuk mengambil mobil Fortuner yang sebelumnya telah digadaikan oleh lurah LW.
"Agya digadaikan Pak Lurah seharga Rp22,5 juta. Sepeda motor digadaikan Rp2 juta. Uangnya untuk mengambil Fortuner yang sebelumnya digadaikan Pak Lurah," ucap Sofyan.
Advertisement
Pengakuan Lurah
Sofyan menyebut dari pengakuan lurah LW ini, aksi penggelapan sudah dilakukan sejak Mei 2025 lalu. Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman atas kasus penggelapan ini karena diduga masih banyak korban lain.
Sofyan menambahkan atas aksi penggelapan mobil ini, lurah LW dijerat dengan Pasal 492 atau 486 tentang Penipuan atau Penggelapan. Ancaman hukumannya, lanjut Sofyan, maksimal empat tahun penjara.