Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Raperda ini menjadi langkah krusial dalam upaya menanggulangi permasalahan narkoba di Ibu Kota.
Melalui Raperda P4GN, DPRD DKI Jakarta mengalokasikan 0,5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, yang setara dengan sekitar Rp400 miliar setiap tahunnya. Dana besar ini secara khusus ditujukan untuk membiayai berbagai program pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyatakan bahwa alokasi anggaran ini menjadi solusi mendasar terhadap kendala pembiayaan yang selama ini menghambat upaya penanganan narkoba. Pembahasan Raperda ini sangat penting mengingat Jakarta telah ditetapkan sebagai daerah merah dan rawan narkotika.
Advertisement
Advertisement
Abdul Aziz menegaskan bahwa pendanaan sebesar 0,5 persen dari APBD DKI Jakarta telah dicantumkan secara spesifik dalam pasal-pasal Raperda P4GN. Angka ini setara dengan sekitar Rp400 miliar per tahun yang akan digunakan untuk mendukung inisiatif pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Alokasi anggaran ini diharapkan dapat memperkuat program-program yang bertujuan untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pendanaan yang memadai menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas setiap kegiatan yang direncanakan.
Dengan adanya kepastian pendanaan, berbagai pihak terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan lembaga lainnya, dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya. Ini termasuk edukasi, rehabilitasi, hingga penindakan.
Advertisement
Advertisement
Pembahasan Raperda P4GN dinilai sangat mendesak agar dapat segera diimplementasikan. Status Jakarta sebagai daerah merah dan rawan narkotika menuntut adanya regulasi yang kuat dan didukung oleh anggaran yang memadai.
Tingginya tingkat kerawanan narkotika di Ibu Kota menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Kehadiran Raperda ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang kokoh untuk berbagai kebijakan antinarkoba.
Regulasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada aspek pencegahan yang seringkali terabaikan karena keterbatasan sumber daya. Pendekatan komprehensif sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah narkoba yang kompleks.
Advertisement
Advertisement
Raperda P4GN saat ini terdiri dari 40 pasal dan 12 bab, namun Abdul Aziz menyatakan bahwa draf tersebut belum final. Proses pembahasan masih akan melalui tahapan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) dan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aziz menambahkan bahwa jumlah pasal dalam raperda tersebut masih mungkin berkurang atau bertambah. Hal ini akan disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Kemendagri dan keputusan dari Rapimgab nantinya.
Diharapkan, raperda yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan dalam upaya memberantas narkotika. Fokus utamanya adalah menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Advertisement
Sumber: AntaraNews