Polda Lampung Amankan 1 Kg Sabu dari Pengedar di Pesawaran, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Polda Lampung berhasil amankan sabu seberat 1 kilogram dari seorang pengedar narkoba di Pesawaran. Penangkapan ini mengungkap jaringan peredaran barang haram yang meresahkan masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Lampung Amankan 1 Kg Sabu dari Pengedar di Pesawaran, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 1 kg sabu dari seorang pengedar berinisial FT di Pesawaran, Lampung. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan pelaku terancam hukuman berat. (AntaraNews)

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengamankan 1 kilogram sabu dari seorang pengedar narkotika. Penangkapan ini terjadi di wilayah Kabupaten Pesawaran. Pelaku berinisial FT kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penggerebekan dilakukan di rumah FT yang berlokasi di Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Operasi penangkapan ini berlangsung pada hari Jumat, 30 Januari, sekitar pukul 14.00 WIB. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Lampung memberantas peredaran narkoba.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Dwi Handono, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait rumah pelaku yang kerap didatangi orang tak dikenal. Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku. Petugas segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memverifikasi laporan tersebut.

Detail Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan FT, seorang warga Kabupaten Lampung Selatan. Selain 1 kilogram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika lainnya. Ini termasuk beberapa paket ganja dan pil ekstasi yang siap edar.

Kombes Dwi Handono menambahkan, petugas juga menemukan 23 paket sabu-sabu yang sudah dikemas rapi. Paket-paket tersebut memiliki berat total sekitar 1 ons. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa FT adalah pengedar aktif di wilayah tersebut.

Rumah pelaku di Gedong Tataan, Pesawaran, menjadi lokasi penggerebekan utama. Keberhasilan operasi ini menunjukkan efektivitas informasi dari masyarakat. Kolaborasi antara warga dan kepolisian sangat vital dalam mengungkap kejahatan narkotika.

Proses Penyelidikan dan Upaya Pengembangan Kasus

Penangkapan FT bermula dari laporan masyarakat yang resah akan kegiatan di rumah pelaku. Warga sering melihat orang tak dikenal datang dan pergi dari kediaman FT. Laporan ini menjadi dasar bagi Polda Lampung untuk memulai penyelidikan.

Setelah menerima laporan, tim Ditresnarkoba Polda Lampung segera melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi dan bukti-bukti yang diperlukan. Proses ini dilakukan secara cermat hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap FT di rumahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus. Tujuannya adalah untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba kepada FT. Pengembangan ini diharapkan dapat membongkar mata rantai peredaran narkotika yang lebih besar di Lampung.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Narkoba

Pelaku FT kini telah ditahan di Rutan Polda Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dihadapkan pada ancaman hukuman penjara yang sangat berat. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kombes Dwi Handono merinci pasal-pasal yang dikenakan kepada FT. Pasal tersebut adalah Pasal 609 ayat (2) huruf (a) juncto Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, juga juncto Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Lebih lanjut, FT juga dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum yang tegas ini merupakan komitmen Polda Lampung. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi