Kasus dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara penganiayaan di Polsek Cilandak terus didalami Propam Polres Metro Jakarta Selatan. Dua penyidik Polsek Cilandak menangani perkara tersebut sudah diperiksa Propam Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih mengatakan, Propam Polres Metro Jakarta Selatan telah turun menelusuri dugaan pelanggaran proses penyelidikan di Polsek Cilandak. Selain memeriksa penyidik, Propam Polres Metro Jakarta Selatan juga akan memanggil pihak mengadukan peristiwa tersebut untuk klarifikasi.
"Kita juga sedang melakukan langkah-langkah ya tentang kejadian yang ada di Polsek Cilandak," kata Murodih kepada wartawan, Senin (2/2).
Advertisement
Pemeriksaan Penyidik Polsek Cilandak
Menurut Murodih, kedua penyidik yang saat itu menangani perkara sudah dimintai keterangan. Pemeriksaan masih berjalan.
Terkait kabar adanya salah paham karena penggunaan lembar BAP dari perkara lain, Murodih menyebut hal itu masih didalami.
"Ini masih kita dalami ya, masih kita dalami," ucap Murodih.
Murodih menegaskan, perkara ditangani Polsek Cilandak berkaitan dengan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP. Dugaan pelanggaran mencuat setelah video viral diunggah salah satu akun Instagram.
Dalam rekaman itu, seorang warga menegur dua anggota polisi karena dokumen yang diminta ditandatangani disebut tidak sesuai dengan hasil klarifikasi awal terkait dugaan penganiayaan. Pada lampiran BAP yang dipersoalkan, tercantum timbangan narkoba, padahal barang tersebut disebut tidak berkaitan dengan laporan penganiayaan sebelumnya.