Polemik perubahan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk) KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas (PB XIV) terus bergulir. Meski Lembaga Dewan Adat (LDA) mengajukan gugatan, namun sang kakak, Paku Buwono (PB) XIV Hangabehi justru tak mempemasalahkan.
Pria yang juga bernama Mangkubumi itu enggan menanggapi polemik tersebut. Ia memilih fokus untuk mengurus Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
"Biarkan itu berproses, apapun ini kan negara hukum," ujar Hangabehi singkat.
Saat ditanyakan apakah dirinya juga akan mengajukan permohonan serupa ke Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo),
Hangabehi mengaku belum ada rencana seperti yang dilakukan adiknya.
Hangabehi menyatakan jika dirinya akan lebih fokus memikirkan Keraton Surakarta. Utamanya pada pembenahan dan revitalisasi, bukan pada persoalan nama.
"Belum ada rencana. Misi saya mau fokus memperbaiki keraton, revitalisasi dan sebagainya," pungkas Hangabehi.
Advertisement
PN Solo Kabulkan Permohonan Perubahan Nama
Sebelumnya, PN Solo menerima dan mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV. Ihwal perubahan nama tersebut dibenarkan Penjabat Humas PN Solo, Aris Gunawan. Permohonan tersebut teregister dalam perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.
Advertisement
PN Solo Kabulkan Permohonan
"Memang tersebut ada permohonan yang teregister dalam perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang kemudian diputus pada tanggal 21 Januari 2026," ujar Aris, Kamis (29/1).
Dalam amar penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut, lanjut dia, PN Solo memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo, tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV.