TNI AL Gagalkan Penyelundupan Arang Bakau 74 Ton di Tanjung Priok

Jajaran TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan arang bakau seberat 74 ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menegaskan komitmen menjaga kedaulatan laut Indonesia dari aktivitas ilegal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Arang Bakau 74 Ton di Tanjung Priok
Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta berhasil menggagalkan penyelundupan arang bakau ilegal seberat 74 ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, memicu pertanyaan tentang aktor utama di balik kejahatan lingkungan ini. (AntaraNews)

Jajaran TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan arang bakau dalam jumlah besar. Tindakan ini dilakukan oleh Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (28/1) dini hari. Penyelundupan ini melibatkan dua kontainer berisi arang bakau ilegal yang berasal dari Kalimantan.

Penggagalan penyelundupan arang bakau ini bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas mengenai adanya pengiriman barang ilegal. Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas pengiriman arang bakau dari Kalimantan menuju Jakarta tanpa dokumen resmi. TNI AL bertindak cepat untuk menindaklanjuti laporan penting tersebut.

Laksamana Muda Uki Prasetia, Komandan Kodaeral III, menyatakan bahwa barang ilegal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina maupun perizinan sah dari instansi terkait di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia serta mencegah kerugian negara akibat aktivitas ilegal.

Informasi awal yang diterima petugas Kodaeral III menyebutkan adanya pengiriman arang bakau sebanyak dua kontainer dari Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat. Pengiriman ini menggunakan Kapal Icon James III dengan tujuan akhir Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Berbekal informasi tersebut, tim Kodaeral III segera melakukan pemantauan intensif di area pelabuhan.

Kapal Icon James III tiba di Dermaga 210 Tanjung Priok pada Rabu (28/1) pukul 01.30 WIB. Setelah kapal bersandar, petugas TNI AL langsung bergerak cepat untuk memeriksa dua kontainer yang dicurigai. Pemeriksaan ini dilakukan dengan sangat teliti untuk memastikan tidak ada celah bagi penyelundup.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dua kontainer tersebut memang berisi arang bakau tanpa dokumen karantina maupun perizinan sah dari instansi terkait di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Kontainer yang disita adalah Seaco nomor segu 4180830 dan Icon nomor segu 7026911, keduanya berukuran 40 kaki dan berwarna biru. Total berat arang bakau yang diselundupkan diperkirakan mencapai 74 ton, menjadikannya kasus penyelundupan arang bakau yang signifikan.

Setelah berhasil mengamankan barang bukti, Laksamana Muda Uki Prasetia menjelaskan bahwa arang bakau ilegal tersebut langsung diserahkan kepada penegak hukum dan instansi terkait untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini penting untuk mengungkap jaringan di balik upaya penyelundupan ini. Pihak berwenang akan mendalami kasus ini untuk menemukan aktor utama dan tujuan akhir distribusi arang bakau tersebut.

Hingga saat ini, identitas aktor utama di balik pengiriman arang bakau ilegal ini serta tujuan penyebarannya masih dalam tahap penyelidikan. TNI AL terus berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus penyelundupan arang bakau ini. Penyelidikan mendalam diharapkan dapat membongkar praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan negara.

Laksamana Muda Uki Prasetia menegaskan komitmen kuat TNI AL untuk terus membantu pemerintah dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Upaya pencegahan aktivitas penyelundupan barang ilegal, termasuk arang bakau, akan terus ditingkatkan. TNI AL bertekad untuk melindungi sumber daya alam dan mencegah kerugian negara akibat praktik-praktik ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi