KJRI Johor Bahru Ungkap Kronologi Penyelundupan Pasir Timah 7,5 Ton ke Malaysia

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mengungkap detail kronologi penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton dari Indonesia ke Malaysia, melibatkan 11 ABK yang kini ditangani Bareskrim Polri.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KJRI Johor Bahru Ungkap Kronologi Penyelundupan Pasir Timah 7,5 Ton ke Malaysia
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mengungkap detail kronologi penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton dari Indonesia ke Malaysia, melibatkan 11 ABK yang kini ditangani Bareskrim Polri. (AntaraNews)

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah berhasil mengungkap kronologi penyelundupan pasir timah dari Indonesia menuju Malaysia. Insiden ini melibatkan sebelas anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang kini tengah menjalani penyelidikan intensif oleh Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau.

Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, menjelaskan bahwa kesebelas ABK terduga pelaku penyelundupan pasir timah ilegal tersebut dipulangkan ke Indonesia. Pemulangan ini dilakukan bersamaan dengan 122 pekerja migran Indonesia (PMI) lainnya yang dideportasi dari Malaysia pada Kamis lalu.

Jati menegaskan bahwa dalam gelombang pemulangan deportasi kali ini, terdapat 11 WNI ABK yang ditangkap karena membawa pasir timah ilegal. Jumlah pasir timah yang diselundupkan dari Indonesia ke Malaysia diperkirakan mencapai 7,5 ton, menjadi fokus utama penanganan kasus ini.

Jati H Winarto menjelaskan kronologi penangkapan 11 ABK tersebut oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Selasa, 14 Oktober 2025. Mereka ditangkap karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi untuk mengangkut pasir timah ilegal dari Indonesia ke Malaysia. Penangkapan terjadi di perairan Pulau Tioman Johor.

Para ABK tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan juga tidak dilengkapi dengan dokumen terkait barang muatan yang mereka bawa. Pasir timah yang diangkut diperkirakan mencapai 7,5 ton, dengan nilai total termasuk perahu mencapai 1,1 juta Ringgit Malaysia, atau sekitar Rp4,3 miliar.

Kesebelas ABK yang berasal dari Belakangpadang, Kepulauan Riau, yakni MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52), dituduh melanggar Akta Imigresen 1859/1963. Pelanggaran ini terkait dengan masuk ke wilayah Malaysia tanpa izin, yang berujung pada hukuman tiga bulan penjara atau denda 3.000 Ringgit Malaysia.

Saat ini, barang bukti berupa kapal dan pasir timah masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh APMM Negeri Pahang. KJRI Johor Bahru telah mengambil langkah-langkah perlindungan yang diperlukan sesuai ketentuan berlaku di Malaysia untuk kesebelas WNI ABK tersebut, memfasilitasi pemulangan mereka melalui Program M dari Jabatan Imigresen Malaysia Putrajaya.

Setelah dipulangkan, kesebelas WNI ABK tersebut langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyelundupan pasir timah ilegal. Pemulangan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center didampingi tim dari Bareskrim Polri, Staf KJRI Johor Bahru, dan Polda Kepulauan Riau.

Hingga berita ini diturunkan, para ABK menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri di Mapolda Kepri, Kota Batam. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moch Irhamni, mengonfirmasi bahwa pasir timah tersebut berasal dari Bangka Belitung.

Brigjen Pol. Moch Irhamni juga mengindikasikan bahwa para pelaku terindikasi telah beberapa kali melakukan penyelundupan pasir timah ke Malaysia. Hal ini menunjukkan adanya potensi jaringan penyelundupan yang lebih besar dan terorganisir.

Dalam kurun waktu tahun 2024 hingga 2026, KJRI Johor Bahru mencatat telah menangani enam kasus dugaan penyelundupan timah ilegal asal Indonesia. Ini menyoroti urgensi penanganan serius terhadap praktik penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi