Prof. Edward Omar Sharif Hiariej merespons secara kepakaran sebagai Guru Besar Hukum Pidana UGM, perihal kasus penjambretan di Sleman, Yogyakarta, yang berujung tewasnya pelaku akibat kecelakaan lalu lintas usai dikejar korban.
Namun, kala itu polisi justru menetapkan korban sebagai tersangka karena dinilai telah menghilangkan nyawa dari pelaku.
"Dalam kasus jambret ini saya harus disclaimer dulu, saya tidak berbicara sebagai Wakil Menteri Hukum ya. Karena kalau berbicara sebagai Wakil Menteri Hukum bisa dianggap melakukan intervensi terhadap kinerja aparat. Tapi kalau saya ditanya sebagai Guru Besar Hukum Pidana, menurut pendapat saya, hal itu adalah (bentuk) pembelaan terpaksa," kata dia di Jakarta, Kamis (29/1).
Advertisement
Pembelaan Terpaksa
Dia lalu menjelaskan, contoh pembelaan terpaksa. Salah satunya saat seorang pencuri masuk ke dalam rumah, tepergok oleh pemilik rumah, lalu dia lari sambil membawa barang curian itu.
"Hal itu bisa dilakukan pembelaan terpaksa selama barang curian itu masih berada dalam penguasaan pelaku. (Begitu pun yang di Sleman), seketika dia (tersangka) lihat istrinya dijambret, dia langsung mengejar. Kecuali pada saat dia mengejar, pelaku itu melepaskan barang curian, maka kalau terjadi apa-apa itu bukan pembelaan terpaksa. Tapi kan dia masih pegang itu barang curian itu? Maka bisa melakukan pembelaan terpaksa," tegas Prof Eddy
"Kalau pembelaan terpaksa berarti No Case! Tidak ada kasus. Ah kira-kira begitu. Sekali lagi sebagai Guru Besar Hukum Pidana, bukan sebagai Wakil Menteri," ujarnya.