Kasus penikaman tragis yang menewaskan Cristina Ewit Syufi (22) di kawasan Gereja Katolik Paroki Santo Bernardus Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu (18/1/2026), kini mulai terkuak. Kepolisian Resor (Polres) Sorong telah berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku. Motif di balik aksi keji ini diduga kuat adalah sakit hati.
Peristiwa mengerikan ini terjadi saat korban hendak mengikuti ibadah di gereja. Terduga pelaku yang berinisial MS, mantan suami korban, telah menunggu di lokasi dan langsung melakukan penusukan. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri namun akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus penikaman Aimas ini. Penyelidikan awal mengarah pada motif dendam pribadi. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat berwajib.
Advertisement
Advertisement
Peristiwa nahas ini bermula pada Minggu pagi, 18 Januari 2026, ketika Cristina Ewit Syufi tiba di depan Gereja Katolik Paroki Santo Bernardus Aimas. Korban turun dari kendaraan transportasi daring untuk bersiap mengikuti ibadah. Tanpa disadari, terduga pelaku berinisial MS sudah menunggunya di sekitar lokasi.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sorong, Iptu Erikson Sitorus, MS langsung melakukan penusukan ke arah punggung kiri korban begitu korban turun dari mobil. Tusukan fatal tersebut menyebabkan korban terluka parah. Setelah ditusuk, korban sempat berlari menuju pintu gerbang gereja, namun ia terjatuh dan beberapa menit kemudian meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi segera melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan. Tim melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti yang relevan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil visum et repertum menunjukkan bahwa korban mengalami satu luka tusukan di bagian punggung kiri yang menjadi penyebab utama kematiannya.
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, motif di balik penikaman Aimas ini adalah sakit hati. Iptu Erikson Sitorus menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan mantan suami korban, mengaku melakukan perbuatannya karena dendam pribadi. Namun, detail lebih lanjut mengenai penyebab pasti sakit hati tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.
Setelah melancarkan aksinya, MS sempat melarikan diri. Namun, tim gabungan Satreskrim Polres Sorong dan Satreskrim Polres Maybrat berhasil melacak keberadaannya. Terduga pelaku MS akhirnya ditangkap di Kampung Sisir, Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan, pada Selasa (20/1/2026) dini hari.
Proses penangkapan berjalan aman tanpa perlawanan dari pelaku. Saat ini, MS telah diamankan di Polres Sorong untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap motif serta kronologis kejadian secara lengkap. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Advertisement
Advertisement
Dalam kasus penikaman Aimas ini, penyidik menerapkan pasal dugaan pembunuhan berencana terhadap MS. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah penjara seumur hidup. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Meskipun ada upaya mediasi dengan pihak keluarga korban untuk penyelesaian secara adat, proses hukum pidana tetap menjadi prioritas. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan keadilan. Kapolres Sorong juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif di wilayah Kabupaten Sorong.
Masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh situasi dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Polri menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan serta terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Papua Barat Daya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews