Richard Lee Ngaku Sakit Hingga Pemeriksaan Tertunda, Polisi Bakal Tanya Dokter yang Terbitkan Surat

Richard Lee telah menjalani pemeriksaan awal, tetapi prosesnya terhenti karena ia mengeluh merasa sakit.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Richard Lee Ngaku Sakit Hingga Pemeriksaan Tertunda, Polisi Bakal Tanya Dokter yang Terbitkan Surat
Dr Richard Lee melakukan balas dendam terindah dengan mengukir kesuksesan. Ini dilakukannya setelah dua tahun terakhir ribut dengan seorang artis. (Foto: Dok. Instagram @dr.richard_lee) (© 2026 Liputan6.com)

Dokter Richard Lee tidak dapat memberikan keterangan pada hari Senin (19/1/2026) yang lalu dengan alasan sakit. Proses pemeriksaan pun dijadwalkan ulang pada tanggal 4 Februari 2026.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pihaknya menghormati alasan yang diberikan meskipun akan ada verifikasi lebih lanjut. Salah satu langkah verifikasi yang akan dilakukan adalah bertanya kepada dokter yang menerbitkan surat sakit tersebut.

“Penyidik itu pasti menghormati pasien. Nah, untuk surat yang disampaikan, kami juga akan melakukan klarifikasi, apakah yang bersangkutan benar sehat,” ungkap Budi kepada wartawan pada hari Selasa (20/1/2026).

Dokter Richard Lee

Polisi Bakal Cek Ulang Klaim Richard Lee Mengaku Sakit Berujung Pemeriksaan Ditunda
Dr Richard Lee diciduk polisi terkait dugaan akses ilegal, pekan ini. (Foto: Dok. Instagram @dr.richard_lee) © 2026 Liputan6.com

Penyidik berkomitmen untuk bersikap adil dalam menangani kasus ini. Di satu sisi, mereka akan mengedepankan prinsip kemanusiaan, sementara di sisi lain, mereka tetap menjamin kepastian hukum bagi pelapor.

Oleh karena itu, penyidik akan memvalidasi alasan sakit yang diajukan sebelum mengambil keputusan.

"Ini juga kita harus bijak ya, menerima tidak sepihak, tetapi kan hal-hal tersebut kan tidak harus kami sampaikan kepada publik. Kami juga memiliki suatu cara dalam suatu perkara ini biar tidak gaduh," ucap dia.

Mengenai permintaan pelapor untuk menahan tersangka, Budi menilai hal tersebut merupakan hak yang sah bagi korban. Namun, keputusan akan tetap dikaji berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan mempertimbangkan kondisi tersangka.

"Kita mengkaji kembali, kami kan juga harus menyesuaikan dengan KUHP dan KUHP yang baru ya. Makanya kita harus mengedepankan asas kemanusiaan kepada masyarakat," ucap dia.

Richard Lee Menjalani Pemeriksaan Perdana

Richard Lee menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen pada hari Rabu, 7 Januari 2026, pukul 14.00 WIB. Ia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB dan menjalani proses pemeriksaan hingga pukul 20.00 WIB, di mana Richard mengeluhkan kondisi kesehatan yang menurun. Penasihat hukumnya pun meminta agar pemeriksaan dihentikan.

"Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari total 83 pertanyaan. Kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 WIB saudara dengan inisial RL merasa kurang enak badan," jelas Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak.

Setelah pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 19 Januari 2026. Rencananya, pemeriksaan ini akan melanjutkan dari pertanyaan ke-74 hingga ke-85.

"Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73, apa saja yang didalami? Nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan," kata Reonald menambahkan mengenai proses yang akan dilakukan selanjutnya.

Kasus Richard Lee

Kasus ini berawal dari laporan seorang konsumen bernama dr. AF yang telah membeli berbagai produk kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee melalui beberapa platform marketplace pada bulan Oktober hingga November 2024. Produk-produk tersebut termasuk White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group, dengan harga yang berkisar antara ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah produk diterima, muncul dugaan bahwa terdapat masalah pada produk-produk tersebut, seperti kandungan yang tidak sesuai dengan label, kondisi yang tidak steril, dan kemasan yang diduga merupakan hasil repacking. Menyusul hasil penyelidikan serta gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada tanggal 15 Desember 2025.

Rekomendasi