Unpak Hadirkan Ketua KY Bahas Pentingnya Integritas Hakim dalam Penegakan Hukum

Universitas Pakuan menggelar kuliah umum bersama Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, membahas implementasi kode etik dan pedoman perilaku hakim guna memperkuat integritas hakim serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Unpak Hadirkan Ketua KY Bahas Pentingnya Integritas Hakim dalam Penegakan Hukum
Universitas Pakuan menggelar kuliah umum bersama Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, membahas implementasi kode etik dan pedoman perilaku hakim guna memperkuat integritas hakim serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (AntaraNews)

Universitas Pakuan (Unpak) di Kota Bogor baru-baru ini menggelar kuliah umum tentang etika dan perilaku hakim. Acara ini menghadirkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Abdul Chair Ramadhan, sebagai pembicara utama. Tujuannya adalah memperkuat integritas calon penegak hukum.

Kuliah umum bertajuk "Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Kalangan Hakim" ini berlangsung di Kampus Unpak. Mahasiswa Fakultas Hukum dan sivitas akademika turut serta. Mereka mengikuti pemaparan penting mengenai peran etika.

Rektor Unpak, Prof. Didik Notosudjono, menyoroti relevansi tema ini dengan tantangan penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Keadilan sangat bergantung pada moralitas para penegak hukum.

Etika sebagai Fondasi Penegakan Hukum Berkeadilan

Prof. Didik Notosudjono menegaskan bahwa kualitas peraturan perundang-undangan saja tidak cukup untuk mencapai keadilan. Moralitas para penegak hukum, khususnya hakim, memegang peranan sangat penting. “Pendekatan hukum yang berkeadilan tidak hanya ditentukan oleh kualitas peraturan perundang-undangan, tetapi sangat bergantung pada moralitas para penegaknya, khususnya hakim,” ujar Didik.

Kode etik dan pedoman perilaku hakim merupakan instrumen vital dalam menjaga independensi serta profesionalisme hakim. Instrumen ini juga memastikan akuntabilitas hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya. Implementasi konsisten dari kode etik ini menjadi fondasi utama bagi peradilan yang bersih dan berwibawa.

Abdul Chair Ramadhan dari Komisi Yudisial dalam paparannya menjelaskan bahwa etika memiliki cakupan yang lebih luas dibanding hukum. Etika adalah dasar utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. “Etika itu lebih luas. Etika itu ibarat lautan yang luas, sementara hukum adalah kapalnya,” kata Abdul Chair Ramadhan.

Ia menambahkan, dalam banyak kajian, etika merupakan bagian integral dari budaya hukum. Budaya hukum ini menentukan keberhasilan sistem hukum, di samping substansi dan struktur hukum itu sendiri. Tanpa budaya hukum dan kesadaran etika, penegakan hukum tidak akan berarti.

Peran Komisi Yudisial dan Kesadaran Etik Mahasiswa Hukum

Abdul Chair Ramadhan juga menegaskan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi perilaku hakim. Pengawasan ini dilakukan apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Fokus pengawasan KY adalah pada aspek perilaku, bukan semata-mata teknis yudisial.

“Sepanjang dalam putusan yang dibuat itu terdapat tindakan yang menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka itu menjadi ranah Komisi Yudisial,” jelasnya. Hal ini menunjukkan komitmen KY dalam menjaga integritas hakim di Indonesia. Peran ini sangat penting untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Eka Ardianto Iskandar, menyampaikan bahwa kuliah umum ini sangat penting. Tujuannya adalah membekali mahasiswa hukum dengan kesadaran etika sejak dini. Mahasiswa harus memahami bahwa setiap keputusan hakim mencerminkan wajah hukum dan wibawa negara.

Menurut Eka Ardianto Iskandar, mahasiswa hukum tidak cukup hanya dibekali pemahaman hukum positif. Mereka juga harus memiliki integritas, kesadaran etik, dan tanggung jawab moral yang tinggi. Hal ini krusial sebagai bekal calon praktisi hukum di masa depan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi