Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku universal, namun ada tiga hal yang tidak dapat dibandingkan karena perbedaan pemahaman di tiap negara atau daerah. Pernyataan ini disampaikan dalam acara silaturahmi dengan para Pemimpin Redaksi di Gedung Kemenkum, Jakarta, pada Jumat (9/1). Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga ruang diskusi mendalam mengenai berbagai isu hukum.
Tiga isu krusial yang dimaksud adalah delik politik, defamation atau penghinaan, dan kesusilaan. Eddy Hiariej menekankan bahwa isu-isu ini seringkali memicu kontroversi yang berbeda secara diametral, sehingga memerlukan keputusan yang bijaksana. Diskusi ini bertujuan memperkuat komunikasi pemerintah dan memastikan kebijakan dapat dipahami masyarakat.
Beliau juga mengakui bahwa penyusunan KUHP di negara multi-etnis, multi-religi, dan multi-kultur seperti Indonesia tidaklah mudah. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan gagasan dan arah pembangunan republik dapat diteruskan secara utuh kepada publik.
Advertisement
Advertisement
Perbedaan Tafsir dalam KUHP Indonesia
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menggarisbawahi bahwa meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki prinsip universal, ada aspek-aspek tertentu yang tidak dapat disamakan antarwilayah. Isu delik politik, defamation, dan kesusilaan merupakan contoh nyata dari perbedaan interpretasi ini. Setiap negara atau daerah memiliki pemahaman yang unik terhadap ketiga hal tersebut, dipengaruhi oleh latar belakang budaya dan nilai-nilai lokal.
Eddy Hiariej menyoroti bahwa perbedaan pemahaman ini seringkali menciptakan kontroversi yang sangat tajam. Dalam konteks Indonesia, keberagaman etnis, agama, dan budaya memperumit proses penyusunan KUHP Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang cermat dalam merumuskan pasal-pasal terkait isu sensitif ini.
Salah satu contoh yang disinggung adalah pasal mengenai perzinahan atau kohabitasi. Di beberapa daerah di Indonesia, isu ini dianggap sebagai ranah privat, sementara di daerah lain, penegakan hukum terhadap kasus semacam itu dinilai sangat penting. Perbedaan pandangan ini menunjukkan kompleksitas dalam mencapai konsensus hukum yang berlaku secara nasional.
Advertisement
Advertisement
Tantangan Penyusunan Hukum di Negara Multikultural
Penyusunan KUHP di Indonesia merupakan proses yang penuh tantangan, mengingat karakteristik negara yang multi-etnis, multi-religi, dan multi-kultur. Wamenkum Eddy Hiariej secara konsisten menyatakan bahwa mencapai kesepakatan dalam penyusunan hukum pidana bukanlah hal yang mudah. Keberagaman ini menuntut adanya fleksibilitas sekaligus ketegasan dalam perumusan norma hukum.
Isu-isu seperti kesusilaan, yang sangat terkait dengan nilai-nilai agama dan adat istiadat, menjadi salah satu poin perdebatan utama. Apa yang dianggap pantas di satu komunitas mungkin tidak demikian di komunitas lain. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang harus mampu menyeimbangkan antara prinsip hukum universal dan kearifan lokal.
Kompleksitas ini tidak hanya terbatas pada KUHP, tetapi juga meluas ke Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Secara substansi, penyusunan KUHAP bahkan dianggap lebih berat karena filosofi utamanya adalah mencegah tindakan sewenang-wenang negara terhadap individu. Ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hak-hak individu dalam kerangka hukum pidana.
Advertisement
Advertisement
Filosofi KUHAP dan Pentingnya Komunikasi Publik
Filosofi hukum acara pidana di seluruh dunia didasarkan pada pendekatan partisipatif, yang bertujuan melindungi individu dari potensi penyalahgunaan kekuasaan negara. Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa KUHAP disusun berdasarkan doktrin ius puniendi, yaitu hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Namun, hak negara ini harus diimbangi dengan perlindungan terhadap hak-hak individu.
Pertemuan silaturahmi antara Kemenkum dan para Pemimpin Redaksi pada Jumat (9/1) di Gedung Kemenkum, Jakarta, menjadi platform penting untuk membahas isu-isu krusial ini. Selain KUHP dan KUHAP, diskusi juga mencakup transformasi digital dan pos bantuan hukum (posbankum). Kegiatan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam membangun transparansi dan akuntabilitas.
Wamenkum Eddy Hiariej berharap kegiatan semacam ini dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Ini sejalan dengan komitmen Presiden untuk memastikan gagasan, arah kebijakan, dan harapan pembangunan republik dapat dipahami serta diteruskan secara utuh kepada masyarakat luas. Komunikasi yang efektif adalah kunci untuk membangun pemahaman dan dukungan publik terhadap kebijakan hukum.
Advertisement
Sumber: AntaraNews