Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menindak upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal. Penindakan ini dilakukan melalui barang bawaan penumpang dengan tujuan Kamboja dan Singapura. Total 98.165 ekor BBL berhasil diamankan dalam serangkaian operasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan berlapis. Tujuannya adalah mencegah kerugian negara serta kerusakan ekosistem laut akibat perdagangan ilegal BBL. Empat orang tersangka berinisial FE, DR, UH, dan FD telah diamankan terkait kasus ini.
Aksi penyelundupan terungkap di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 20, 27 Desember 2025, dan Kamis 8 Januari 2026. Para tersangka mengaku sebagai penumpang penerbangan berbeda menuju Kamboja dan Singapura. Modus operandi mereka melibatkan penyembunyian BBL dalam koper.
Advertisement
Advertisement
Penindakan penyelundupan BBL ini bermula dari fungsi analisis dan pengawasan penumpang oleh tim penyidik Bea Cukai. Informasi awal diterima dari Aviation Security (Avsec) Terminal 2F terkait koper bagasi yang mencurigakan. Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, dengan rute Jakarta–Kamboja.
Kasus kedua terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, juga dengan rute Jakarta–Kamboja, setelah petugas Bea Cukai mendapat informasi serupa. Penindakan ketiga terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 10.50 WIB, melibatkan penerbangan rute Jakarta–Singapura. Semua informasi berasal dari Avsec di Terminal 2F.
Dalam setiap kasus, pemeriksaan bersama dilakukan dengan pemilik koper dan perwakilan maskapai di ruang rekonsiliasi dan didapati bahwa koper-koper tersebut berisi BBL. BBL disembunyikan secara rapi dalam selimut basah, dikemas dalam plastik bersegel berisi oksigen, dan dilengkapi pendingin berupa es di dalam selimut.
Advertisement
Advertisement
Pada kasus pertama, dari hasil wawancara dan pemeriksaan terhadap FE, diketahui bahwa penumpang tersebut membawa 24.770 ekor BBL jenis Pasir. Benih lobster tersebut disembunyikan dalam selimut basah yang dibungkus plastik. Penyelundupan ini menunjukkan upaya terorganisir untuk menghindari deteksi petugas.
Tersangka DR, dalam kasus kedua, membawa 29.780 ekor BBL jenis Pasir dengan modus serupa. Berdasarkan interogasi, DR mengaku diperintah oleh UH dengan imbalan Rp5 juta. UH telah dikunci dalam sistem sebagai target utama. UH diketahui bepergian bersama rekannya, FD, menggunakan penerbangan berbeda.
Setelah pengamanan terhadap penumpang dan barang bawaannya, pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya upaya pembawaan BBL sejumlah 43.615 ekor jenis pasir. Modus penyamaran ini bertujuan untuk mengelabui petugas di bandara. Total BBL yang berhasil diamankan dari ketiga kasus penyelundupan ini mencapai 98.165 ekor.
Advertisement
Advertisement
Gatot Sugeng Wibowo menegaskan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk terus memperkuat sinergi dan pengawasan. Upaya ini bertujuan memastikan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Penyelundupan ilegal merugikan negara dan merusak ekosistem laut.
Pihaknya akan terus berupaya memberantas praktik ilegal yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Pengawasan berlapis terhadap lalu lintas penumpang internasional akan terus ditingkatkan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir peluang terjadinya penyelundupan di masa mendatang.
Penindakan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga kekayaan laut Indonesia. Bea Cukai Soekarno-Hatta bertekad untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi sumber daya alam dari eksploitasi ilegal. Edukasi dan sosialisasi juga akan terus digalakkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews